Mohon tunggu...
A.L.A.Indonesia
A.L.A.Indonesia Mohon Tunggu... Dosen, Peneliti, Petualang, Penonton Sepakbola, Motivator, Pengusaha HERBAL -

"Jika KOMPASIANER tak punya nyali menuliskan kebenaran, ia tak ubahnya manusia tanpa ruh. Ia seperti mayat-mayat hidup. Catat! Jika kita berjuang mungkin kita tidak selalu menang, tapi jika kita tidak berjuang sudah pasti kita kalah. http://blasze.tk/G9TFIJ

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS, Membangun Kembali Semangat Gotong Royong yang Memudar

5 Agustus 2015   08:45 Diperbarui: 5 Agustus 2015   08:45 1525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk melaksanakan fungsi menyelenggarakan jaminan kesehatan sesuai dengan amanat UU No. 24 tahun 2011 pasal 10, maka BPJS bertugas:

a. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta
b. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
c. Menerima bantuan iuran dari pemerintah
d. Mengelola dana jaminan social untuk kepentingan peserta
e. Menumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan social
f. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan social
g. Memberi informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan social kepada peserta dan masyarakat

Sebagai badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung pada presiden maka dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan, BPJS menganut asas dan prinsip kemanusiaan, manfaat, keadilan, gotong-royong, nirlaba, kehati-hatian, keterbukaan, akuntabilitas dan hasil pengelolaan dana jaminan social dipergunakan seluruhnya untuk penegmbangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta..

Setahun perjalanan BPJS

[caption caption="Ria Irawan penderita kanker peserta BPJS (Sumber liputan6.com)"]

[/caption]

Meskipun baru setahun berjalan, namun BPJS sudah banyak membantu masyarakat dalam mengatasi risiko ekonomi karena sakit. Banyak peserta yang diselamatkan dari beban biaya cuci darah, operasi jantung, pengobatan kanker, pengobatan stroke, hepatitis, thalasemia, hemophilia dan berbagai penyakit kronis berbiaya tinggi lainnya. Berdasarkan evaluasi dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), BPJS kesehatan mampu memenuhi semua target kinerja yang diberikan sesuai dengan indicator UKP4. Data tahun 2014, peserta BPJS sudah mencapai 133 juta jiwa melebih dari yang ditargetkan sebesar 121 juta jiwa. Hingga 24 Juli 2015, peserta BPJS sudah mencapai 149 juta jiwa. Melihat animo masyarakat yang sangat besar maka diprediksi pada akhir tahun 2015 peserta BPJS akan mencapai 168 juta jiwa.

[caption caption="Cuci darah dibiayai BPJS (Sumber liputan6.com)"]

[/caption]

Namun, sejalan dengan terus meningkatnya animo masyarakat untuk menjadi peserta BPJS, perlu diwaspadai juga ancaman BPJS Kesehatan bangkrut. Berdasarkan hasil audit, sampai dengan 31 Desember 2014 pendapatan iuran mencapai 40,72 triliun rupiah sedangkan realisasi pengeluaran biaya manfaat sebesar 42,65 triliun rupiah. Artinya, dana yang tersedia dari iuran peserta sudah tidak mencukupi. Jika BPJS Kesehatan terus mengalami kerugian dan akhirnya tidak mampu lagi membayar pelayanan kesehatan tentu akan menimbulkan gejolak social yang sangat membahayakan. Apalagi pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS. Jadi, ancaman kebangkrutan BPJS Kesehatan ini perlu diwaspadai dan bahkan harus bisa dicegah dari sekarang.

Transformasi PT Askes menjadi BPJS

[caption caption="Transformasi Askes menjadi BPJS (Sumber presentasi BPJS)"]

[/caption]

BPJS Kesehatan, merupakan hasil transformasi PT Askes Indonesia. Sebagai BUMN, PT Askes bertanggungjawab pada Menteri BUMN, sedangkan BPJS sebagai badan hukum publik bertanggunggungjawab pada presiden. Sebelumnya, PT Askes hanya bertugas memberi jaminan kesehatan kepada PNS, TNI, Polri dan Penerima Pensiun PNS/TNI/Polri. Kini setelah berubah menjadi BPJS melayani seluruh penduduk yang mencakup lima kelompok masyarakat sekaligus, yaitu kelompok peserta PT (Persero) Askes Indonesia yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun (PNS /PP), kelompok peserta PT (Persero) Jamsostek, yang terdiri dari para karyawan swasta, peserta program Jamkesmas di berbagai daerah serta masyarakat yang tidak mampu yang tercakup dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta peserta mandiri, yaitu perorangan yang mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika tarif pada PT Askes ditetapkan oleh SK Menteri Kesehatan atas usulan PT Askes maka tarif BPJS menggunakan pola INA-CBGs ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usulan Tim Nasional Casemix Center Kementerian Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun