Mohon tunggu...
A.L.A.Indonesia
A.L.A.Indonesia Mohon Tunggu... Dosen, Peneliti, Petualang, Penonton Sepakbola, Motivator, Pengusaha HERBAL -

"Jika KOMPASIANER tak punya nyali menuliskan kebenaran, ia tak ubahnya manusia tanpa ruh. Ia seperti mayat-mayat hidup. Catat! Jika kita berjuang mungkin kita tidak selalu menang, tapi jika kita tidak berjuang sudah pasti kita kalah. http://blasze.tk/G9TFIJ

Selanjutnya

Tutup

Politik

Merangkul Blogger dan Media, Cara Jitu Agar Suara dan Kiprah DPD RI Didengar

11 Juli 2015   17:28 Diperbarui: 11 Juli 2015   17:28 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Kompasianer Narsis bersama Kompasiana Nangkring Saatnya DPD RI Didengar (Sumber Kompasian.com)"][/caption]

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), adalah salah satu lembaga tinggi negara yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih langsung melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada era Reformasi.

Sejak perubahan ketiga UUD 1945, maka sistem perwakilan di Indonesia berubah dari sistem unikameral (DPR saja) menjadi sistem bikameral (DPR dan DPD). Perubahan tersebut melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang di era reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.

Pembentukan DPD RI di era Reformasi tersebut sejalan dengan tuntutan demokrasi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, meningkatkan partisipasi daerah dalam kehidupan nasional, untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta membangun mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara dan dalam cabang kekuasaan legislatif itu sendiri.

Jadi sangat jelas bahwa gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional.

Sesuai dengan gagasan dasar pembentukannya maka visi DPD RI adalah menjadikan DPD RI sebagai lembaga perwakilan yang mampu secara optimal dan akuntabel memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan visi tersebut, rumusan misi DPD RI disepakati sebagai berikut:
1. Memperkuat kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945;
2. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang;
3. Memperkuat kapasitas pelaksanaan fungsi representasi yang mencakup penampungan dan penindaklanjutan aspirasi daerah dan pengaduan masyarakat serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang kelembagaan DPD RI dalam rangka akuntabilitas publik;
4. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah dan non pemerintah di dalam negeri dan lembaga perwakilan negara-negara sahabat termasuk masyarakat parlemen internasional;
5. Meningkatkan kinerja dan kapasitas kelembagaan baik yang menyangkut tampilan perorangan para anggota DPD RI maupun pelaksanaan fungsi kesekretariatan jenderal termasuk tunjangan fungsional/keahlian.

Sedangkan fungsi, wewenang dan tugas DPD RI ditegaskan dalam Pasal 248 hingga pasal 251 UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa DPD mempunyai fungsi, wewenang dan tugas mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.

 

[caption caption="Ketua DPD RI Irman Gusman Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Sebelum Rapat Dengar Pendapat Dengan Komite II DPD RI (Sumber Tempo.co)"]

[/caption]

Selain itu disebutkan bahwa DPD RI dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN, dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Selain dapat mengajukan, membahas dan memberikan pertimbangan, pada pasal 248 ayat 1 huruf d disebutkan bahwa DPD RI memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Terkait dengan tugas konstitusional sesuai yang tercantum dalam UU No 17/2014 tentang MD3 tersebut, DPD RI telah menyusun program-program kerja dan target capaian yang dialokasikan dalam empat masa sidang melalui masing-masing lomite sebagai alat kelengkapan. Sekedar informasi, pada periode 2014-2015 ini DPD RI mempunyai 4 komite yaitu:

Komite I yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Komite II yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.

Komite III yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.

Komite IV yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Oleh karena itu, tergambar dengan jelas bahwa DPD RI memiliki arti penting dan peran yang strategis dalam perkembangan ketatanegaraan sebagai kamar kedua dalam system perwakilan. Selama 10 tahun lebih sudah banyak yang dilakukan DPD RI baik berupa usulan RUU, membahas RUU, dan memberikan pertimbangan.

Mengapa Kiprah DPD RI Nyaris Tak Terdengar?

[caption caption="Ketua DPD RI Irman Gusman, Saatnya DPD RI Didengar (Sumber Kompasiana.com)"]

[/caption]

Jadi sangat jelas dan terang benderang, jika dibandingkan saat awal pembentukan yang wewenangnya masih terbatas kini melalui UU MD3 No 17/2014 fungsi, wewenang dan tugas konstitusional DPD RI semakin luas. Saya sangat yakin sudah banyak yang dilakukan oleh DPD RI termasuk telah melahirkan banyak rekomendasi. Bahkan ketika terjadi turbulensi politik yang disebabkan adanya pertarungan dahsyat antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), DPD RI mampu menempatkan dirinya sebagai penyeimbang dan jangkar yang mampu menjaga stabilitas politik dan ekonomi.

Pertanyaannya, meskipun memiliki posisi yang strategis mengapa kiprah DPD RI nyaris tak terdengar gaungnya?

Harus diakui secara jujur oleh pimpinan dan anggota DPD RI, meskipun sudah berusia lebih dari 10 tahun masih banyak komponen masyarakat yang mempertanyakan kinerja DPD RI. Meskipun sebenarnya sudah banyak kemajuan yang dicapai DPD RI dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya, namun masyarakat terus mempertanyakan peran dan fungsi DPD RI dalam system ketatanegaraan. Dengan kata lain, masyarakat membutuhkan karya nyata dari anggota DPD RI untuk melakukan penguatan otonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat

Bahkan saking tak terdengar kiprahnya, ada komponen masyarakat yang berpikiran bahwa keberadaan DPD RI hanya sebagai pemborosan, sehingga layak untuk dibubarkan. Banjir kritik yang menyatakan bahwa anggota DPD RI hanya makan gaji buta terus mengalir dan tak pernah surut.

Menurut saya buruknya opini publik terhadap eksistensi DPD RI lebih disebabkan karenan minimnya sosialisasi program-program kerja dan kiprah anggota DPD RI di pentas nasional. Selama ini terkesan hanya Pak Irman Gusman yang berjuang sendirian membangun DPD RI. Padahal dari segi integritas melawan korupsi, anggota DPD RI lebih diuntungkan karena hingga kini belum ada anggota DPD RI yang dicokok oleh KPK. Bandingkan dengan anggota DPR yang namanya jeblok di opini publik jika menyangkut isu korupsi.

Harus jujur diakui bahwa perhatian para awak media dan netizen lebih senang kepada para anggota DPR-RI. Hal yang wajar karena kiprah anggota DPR RI penuh dinamika lengkap dengan hiruk pikuknya ketika berhadapan dengan pemerintahan Jokowi-JK. Lihat saja, rapat-rapat antara anggota DPR RI dengan para menteri Kabinet Kerja selalu menghiasi halaman media baik cetak maupun elektronik. Setiap gerak-gerik dan komentar anggota DPR RI selalu menjadi santapan media.

Saatnya DPD RI merangkul blogger dan media

Dalam system demokrasi seperti Indonesia, opini publik memiliki peran yang strategis. Pengalaman menunjukkan, mahasiswa menampati posisi yang maha penting dalam sebuah demonstrasi karena terus menerus disorot oleh media. Saat era reformasi, demonstrasi yang sering dipelopori oleh mahasiswa telah menempatkan begitu diseganinya publik kampus sehingga opini publik yang berasal dari kampus ini menjadi berita utama media massa di Indonesia.

Seperti halnya opini publik dikampus yang dibentuk oleh sikap dan perilaku civitas academikanya, maka opini publik dalam lingkup kegiatan politik dapat dibentuk oleh perilaku tokoh-tokoh politik. Kemampuan berkomunikasi para tokoh politik merupakan kunci pokok keberhasilan membentuk opini publik di berbagai lapisan masyarakat. Pihak pemerintah melalui tangan-tangan aparatnya, tentu selalu menginginkan adanya opini publik yang mendukung segala kebijakan pemerintah.

Baru-baru ini Presiden Jokowi mengundang blogger kompasiana (Kompasianer) yang selama ini rajin menulis citra positif tentang Jokowi. Undangan Presiden Jokowi kepada blogger kompasiana (Kompasianer) menunjukkan bahwa blogger pun mampu menyuarakan opini public yang dahsyat melalui tulisan-tulisannya untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Tak hanya Presiden Jokowi, jajaran pemerintahan lainnya seperti Kementerian, BUMN, BKKBN, LPNK dan perusahaan swasta pun rajin menjalin kerjasama yang erat dengan para blogger untuk memasarkan kebijakan dan produknya. Sebut saja deretan produk yang menggunakan jasa blogger untuk memasarkan produknya seperti Smartfren, Andromax 4G, Oxygen, Toyota, HONDA, JNE, One Room, Kopi, AQUA, Asuransi dan masih banyak produk-produk yang lain. Lalu lomba blog yang digagas oleh Kementerian PUPR, BKKBN, Pertamina, KAA, SDA Migas, dan lain-lain. Semuanya bertujuan untuk membangun citra positif dan mempengaruhi opini publik.

Melihat kiprah blogger yang sangat strategis dalam membangun opini dan citra positif maka sangat wajar jika akhirnya Ketua DPD RI, Pak Irman Gusman pun ikut merangkul blogger untuk menyuarakan kiprah dan program DPD RI. Melalui tulisan para blogger, anggota dan pimpinan DPD RI dapat membangkitkan harapan rakyat akan masa depan Indonesia. Lihatlah, harapan masyarakat yang awalnya sangat tinggi kini mulai pesimis. Bahkan sebagian komponen masyarakat sudah mendekati apatis. Lihat juga, pemberitaan yang sering muncul di media massa baik cetak maupun elektronik lebih dominan mengandung opini negative. Akibatnya, makin menghancurkan pilar-pilar harapan yang tersisa. Tentu sangat berbahaya jika rakyat sudah kehilangan harapannya.

[caption caption="Pimpinan DPD RI Periode 2014-2015 (sumber Liputan6.com)"]

[/caption]

Oleh karenanya, untuk membangun harapan rakyat maka anggota dan pimpinan DPD RI sebagai perwakilan daerah bisa menjaring kepercayaan. Dan yang namanya kepercayaan public dapat dimunculkan dengan membangun kedekatan. Perlu disadari oleh anggota dan pimpinan DPD RI bahwa membangun kedekatan dengan rakyat tidak hanya dilakukan pada saat kampanye saja, tetapi harus dilakukan secara terus-menerus selama masa jabatan. Ada banyak cara yang bisa dilakukan, misalnya kunjungan ke daerah, atau public hearing.

Di era teknologi informasi dimana dunia tidak ada pembatas lagi maka internet dapat digunakan sebagai sarana interaksi yang murah, hemat, cepat dan efektif. Melalui sarana internet, anggota dan pimpinan DPD RI dapat melakukan komunikasi langsung dengan masyarakat pemilihnya melalui teleconference secara rutin. Dengan pola-pola interaksi yang efektif diharapkan anggota dan pimpinan DPD RI dapat menjalankan tugas konstitusionalnya secara berkualitas.

 

[caption caption="Ketua DPD RI Irman Gusman Dalam Gerakan Nasional Bersama Netizen Selamatkan SDA MIgas Indonesia (Sumber Kompas.com)"]

[/caption]

Sebagai anggota terpilih, anggota dan pimpinan DPD RI tentunya merupakan individu-individu yang berkualitas dan dipercaya rakyat di daerah pilihannya. Sebagai wakil rakyat terpilih yang berkulitas, tentunya tidak sulit bagi mereka untuk menciptakan prestasi yang membanggakan dengan melahirkan RUU yang benar-benar berpihak kepada kemakmuran rakyat.

Dan agar suara DPD RI benar-benar didengar maka lakukan fungsi konstitusional dengan penuh tanggungjawab, kritis dan berpihak pada rakyat Suarakan setiap program kerja, hasil rapat dengar pendapat dengan mitra pemerintah dan rekomendasi yang dihasilkan kepada media dan blogger. Anggota dan pimpinan DPD RI harus berani mengangkat persoalan-persoalan daerah ke media sehingga bisa segera dicarikan solusinya.

Jika selama ini infrastruktur teknologi informasi yang merupakan isu penting dan strategis namun kurang disentuh oleh DPR RI, diharapkan melalui jalinan kemitraan dan kerja kreatif tangan-tangan blogger gaung DPD RI mulai nyaring terdengar. Karena melalui internet terbangun transparansi sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan seperti kasus korupsi. Ketua DPD RI, Irman Gusman sudah memulainya dengan aktif terlibat dalam gerakan nasional bersama netizen untuk selamatkan SDA Migas Indonesia.

Melalui jalinan kerjasama DPD RI, blogger dan media juga diharapkan agar aspirasi masyarakat di daerah-daerah dan pelosok Indonesia dapat ditangkap secara langsung oleh anggota DPD RI. Tulisan-tulisan kritis blogger dan media dapat digunakan oleh DPD RI sebagai pipa-pipa aspirasi masyarakat. Jika pipa-pipa aspirasi masyarakat berjalan lancar tanpa hambatan maka dengan sendirinya DPD RI sebagai lembaga negara yang memperjuangkan aspirasi masyarakat pun akan semakin kokoh.

Jika suara DPD RI ingin didengar, maka dengarlah suara rakyat!

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun