Mohon tunggu...
A.L.A.Indonesia
A.L.A.Indonesia Mohon Tunggu... Dosen, Peneliti, Petualang, Penonton Sepakbola, Motivator, Pengusaha HERBAL -

"Jika KOMPASIANER tak punya nyali menuliskan kebenaran, ia tak ubahnya manusia tanpa ruh. Ia seperti mayat-mayat hidup. Catat! Jika kita berjuang mungkin kita tidak selalu menang, tapi jika kita tidak berjuang sudah pasti kita kalah. http://blasze.tk/G9TFIJ

Selanjutnya

Tutup

Politik

Merangkul Blogger dan Media, Cara Jitu Agar Suara dan Kiprah DPD RI Didengar

11 Juli 2015   17:28 Diperbarui: 11 Juli 2015   17:28 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkait dengan tugas konstitusional sesuai yang tercantum dalam UU No 17/2014 tentang MD3 tersebut, DPD RI telah menyusun program-program kerja dan target capaian yang dialokasikan dalam empat masa sidang melalui masing-masing lomite sebagai alat kelengkapan. Sekedar informasi, pada periode 2014-2015 ini DPD RI mempunyai 4 komite yaitu:

Komite I yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Komite II yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.

Komite III yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama.

Komite IV yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Oleh karena itu, tergambar dengan jelas bahwa DPD RI memiliki arti penting dan peran yang strategis dalam perkembangan ketatanegaraan sebagai kamar kedua dalam system perwakilan. Selama 10 tahun lebih sudah banyak yang dilakukan DPD RI baik berupa usulan RUU, membahas RUU, dan memberikan pertimbangan.

Mengapa Kiprah DPD RI Nyaris Tak Terdengar?

[caption caption="Ketua DPD RI Irman Gusman, Saatnya DPD RI Didengar (Sumber Kompasiana.com)"]

[/caption]

Jadi sangat jelas dan terang benderang, jika dibandingkan saat awal pembentukan yang wewenangnya masih terbatas kini melalui UU MD3 No 17/2014 fungsi, wewenang dan tugas konstitusional DPD RI semakin luas. Saya sangat yakin sudah banyak yang dilakukan oleh DPD RI termasuk telah melahirkan banyak rekomendasi. Bahkan ketika terjadi turbulensi politik yang disebabkan adanya pertarungan dahsyat antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), DPD RI mampu menempatkan dirinya sebagai penyeimbang dan jangkar yang mampu menjaga stabilitas politik dan ekonomi.

Pertanyaannya, meskipun memiliki posisi yang strategis mengapa kiprah DPD RI nyaris tak terdengar gaungnya?

Harus diakui secara jujur oleh pimpinan dan anggota DPD RI, meskipun sudah berusia lebih dari 10 tahun masih banyak komponen masyarakat yang mempertanyakan kinerja DPD RI. Meskipun sebenarnya sudah banyak kemajuan yang dicapai DPD RI dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya, namun masyarakat terus mempertanyakan peran dan fungsi DPD RI dalam system ketatanegaraan. Dengan kata lain, masyarakat membutuhkan karya nyata dari anggota DPD RI untuk melakukan penguatan otonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun