Mohon tunggu...
Al Fiani Nenden
Al Fiani Nenden Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai biasa. Mencoba menulis menuangkan apa yang ada dipikiran, membahas hal-hal yang menurutku menarik.

Hobi menulis artikel, esai, cerpen maupun puisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perzinaan dan Kumpul Kebo di KUHP Baru, Tidak Semua Orang Bisa Melaporkan! Pahami Aturannya!

13 Desember 2022   20:59 Diperbarui: 13 Desember 2022   21:28 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita mengenai aturan perzinaan dan kumpul kebo yang dinilai akan berdampak pada kedatangan turis asing ramai diperbincangkan. Ada beberapa orang yang bersuara dan mempertanyakan pula mengapa pemerintah terlalu masuk ke dalam urusan privat dari masyarakatnya.

KUHP baru sejatinya dibuat untuk menggantikan KUHP warisan kolonial, dengan harapan akan lebih sesuai dengan budaya dan ideologi bangsa. Seperti diketahui, perzinaan dan kumpul kebo adalah tindakan yang salah apalagi jika dilihat dari kaca mata agama. Sebagai negara yang beragama dengan sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa, tentu wajar jika negara melalui KUHP baru ini juga melarang adanya perzinaan dan kumpul kebo.

Meski benar perzinaan itu dilarang dan diatur di dalam KUHP baru, nyatanya KUHP baru tidak dapat menghukum pelakunya apabila tidak ada aduan dari orang tertentu. 

Pengaduan itu harus dilakukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan ataupun orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Tidak bisa serta-merta orang yang bukan merupakan suami, istri, orang tua atau anak melaporkan begitu saja kepada pihak yang berwajib dan menuntut pelaku perzinaan atau kumpul kebo untuk dapat dipidana.

Adanya ketentuan mengenai siapa yang boleh membuat pengaduan ini, tentu membuat turis asing tidak perlu takut untuk datang ke Indonesia. Sebagai orang lain, masyarakat seperti tetangga, ketua RT sekalipun, tidak dapat membuat aduan.

Aduan mengenai perzinaan dan kumpul kebo yang diajukan oleh suami/istri, orang tua/anak lebih lanjut juga dalam prosesnya memiliki ruang yang sangat fleksibel untuk dapat ditarik kembali sepanjang belum masuk ke persidangan. Selain itu, hukuman bagi perzinaan ini juga relatif ringan dengan ancaman hukuman alternatif, yakni pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda palng banyak kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sedangkan untuk kumpul kebo atau hidup bersama diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Hal ini berarti, seseorang hanya dapat dikenai hukuman penjara saja atau denda saja, tergantung bagaimana Hakim memutus. Ketentuan-ketentuan ini tentu seharusnya dapat menepis isu dan menghilangkan ketakutan bagi turis yang masuk ke Indonesia.

Adapun bunyi lengkap dari Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo di KUHP baru adalah sebagai berikut :

"Pasal 411

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: 

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. 

Pasal 412

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau 

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

c. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. 

d. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

Setelah membaca aturan dari KUHP baru, mungkin akan ada sebagian orang yang menganggap hukuman bagi pelaku zina dan kumpul kebo terlalu ringan. Bagi suami/istri yang pasangannya melakukan perselingkuhan disertai perzinaan atau kumpul kebo, pasti ada yang menginginkan hukuman yang lebih berat daripada yang telah diatur maksimalnya sedemikian rupa dalam KUHP baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun