Setiap helm pelindung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tahan terhadap tegangan dengan klasifikasi yang sesuai dengan ANSI Z89.1-2003 dan pengujian yang telah ditetapkan, kecuali untuk kelas C.
2. Tahan benturan dan tekanan. Dapat diuji dengan menjatuhkan benda seberat 3 kg dari ketinggian 1 meter, topi tidak boleh pecah atau benda tak boleh menyentuh kepala.
3. Berat helm pelindung, termasuk dengan suspension dan headband (bagian dalam helm/ikat kepala) untuk kelas C tidak lebih dari 15ons dan kelas E tidak lebih dari 30ons.
4. Tahan api. Helm kelas G saat diuji sesuai dengan metode yang ditentukan, bagian tertipis dari shell tidak boleh terbakar lebih dari 7 cm per menit, sedangkan bagian tertipis shell dari helm kelas E akan padam sendiri saat diuji sesuai dengan ASTM D635-68.
5. Tidak menyerap air saat diuji dengan merendamnya di dalam air selama 24 jam.
Selain itu, inspeksi rutin juga perlu dilakukan untuk menentukan apakah helm safety butuh diganti atau tidak. Safety head memiliki lifetime karena material dapat mengalami degradasi yang terjadi akibat cahaya matahari, panas, dan dari material itu sendiri. Pada penggunaan secara normal, hampir semua safety head memiliki lifetime sekitar 2 sampai 3 tahun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI