Bullying adalah perilaku agresif yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyakiti atau merugikan orang lain secara berulang-ulang. Perilaku ini dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, di lingkungan masyarakat, atau melalui media daring (cyberbullying).
Bullying dapat berupa tindakan fisik, seperti pukulan atau tendangan, verbal, seperti ejekan atau hinaan, atau bersifat relasional, seperti mengucilkan seseorang atau menyebarkan gosip yang merugikan. Dalam beberapa kasus, bullying juga dapat bersifat serentak atau melibatkan sekelompok orang yang menargetkan satu individu.
Perilaku bullying dapat memiliki dampak serius pada kesejahteraan mental dan emosional korban. Oleh karena itu, banyak upaya dilakukan untuk mencegah dan mengatasi bullying, baik melalui pendidikan, peraturan sekolah atau tempat kerja dan dukungan psikososial bagi korban
Polda Jawa Barat menyatakan kasus perundungan atau bullying terhadap bocah lelaki 11 tahun di Tasikmalaya naik ke tahap penyidikan. Meski pelakunya masih di bawah umur, tetapi kepolisian tetap melanjutkan pemeriksaan karena ada aduan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polresta Tasikmalaya yang menangani kasus ini menaikkan status jadi penyidikan berdasarkan adanya unsur dugaan pidana. Hal itu diketahui usai penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik menguraikan ada tiga anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Sejauh ini belum ada dugaan terkait keterlibatan orang dewasa dalam kasus tersebut.
Adapun peristiwa perundungan anak itu terjadi pada 14 Juni 2022. Kasus bermula ketika anak-anak tersebut, termasuk korban tengah bermain.
Korban dipaksa menyetubuhi kucing lalu direkam menggunakan video telepon seluler oleh teman-temannya.
Dampak perbuatan perundungan itu, menyebabkan korban yang berusia 11 tahun diduga depresi. Korban akhirnya sakit dan meninggal dunia.
Setelah viral di media sosial, para orang tua dari sejumlah anak-anak tersebut dan aparatur wilayah melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.Â
Dalam hal ini, pelaku dapat terjerat pasal :
1. UU Perlindungan Anak Dan Pidana Anak
2. KUHP Penyiksaan Binatang Dalam Pasal 302 KUHP ( Pidana Ringan dan Pasal 66A Ayat 1 )
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
- Undang-Undang ini menyediakan kerangka hukum untuk perlindungan anak di Indonesia. Beberapa aspek yang diatur meliputi hak-hak anak, perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!