Mohon tunggu...
Etri Maulida
Etri Maulida Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Mahasiswa - Karyawan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perilaku Bullying Terhadap Anak: Studi Kasus Perundungan Anak di Daerah Tasikmalaya Memaksa Menyetubuhi Kucing

18 Desember 2023   13:30 Diperbarui: 18 Desember 2023   13:31 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying adalah perilaku agresif yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyakiti atau merugikan orang lain secara berulang-ulang. Perilaku ini dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, di lingkungan masyarakat, atau melalui media daring (cyberbullying).

Bullying dapat berupa tindakan fisik, seperti pukulan atau tendangan, verbal, seperti ejekan atau hinaan, atau bersifat relasional, seperti mengucilkan seseorang atau menyebarkan gosip yang merugikan. Dalam beberapa kasus, bullying juga dapat bersifat serentak atau melibatkan sekelompok orang yang menargetkan satu individu.

Perilaku bullying dapat memiliki dampak serius pada kesejahteraan mental dan emosional korban. Oleh karena itu, banyak upaya dilakukan untuk mencegah dan mengatasi bullying, baik melalui pendidikan, peraturan sekolah atau tempat kerja dan dukungan psikososial bagi korban

Polda Jawa Barat menyatakan kasus perundungan atau bullying terhadap bocah lelaki 11 tahun di Tasikmalaya naik ke tahap penyidikan. Meski pelakunya masih di bawah umur, tetapi kepolisian tetap melanjutkan pemeriksaan karena ada aduan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polresta Tasikmalaya yang menangani kasus ini menaikkan status jadi penyidikan berdasarkan adanya unsur dugaan pidana. Hal itu diketahui usai penyidik melakukan gelar perkara.

Penyidik menguraikan ada tiga anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut. Sejauh ini belum ada dugaan terkait keterlibatan orang dewasa dalam kasus tersebut.

Adapun peristiwa perundungan anak itu terjadi pada 14 Juni 2022. Kasus bermula ketika anak-anak tersebut, termasuk korban tengah bermain.

Korban dipaksa menyetubuhi kucing lalu direkam menggunakan video telepon seluler oleh teman-temannya.

Dampak perbuatan perundungan itu, menyebabkan korban yang berusia 11 tahun diduga depresi. Korban akhirnya sakit dan meninggal dunia.

Setelah viral di media sosial, para orang tua dari sejumlah anak-anak tersebut dan aparatur wilayah melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut. 

Dalam hal ini, pelaku dapat terjerat pasal :
1. UU Perlindungan Anak Dan Pidana Anak
2. KUHP Penyiksaan Binatang Dalam Pasal 302 KUHP ( Pidana Ringan dan Pasal 66A Ayat 1 )

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

    • Undang-Undang ini menyediakan kerangka hukum untuk perlindungan anak di Indonesia. Beberapa aspek yang diatur meliputi hak-hak anak, perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak:

    • Undang-Undang ini mengatur sistem peradilan pidana anak di Indonesia, memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Prinsip-prinsip rehabilitasi dan reintegrasi menjadi fokus utama dalam penanganan anak yang melakukan pelanggaran hukum.

KUHP Pasal 302:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menyiksa binatang yang jinak, atau menyebabkan kesusahan atau penderitaan yang lama pada binatang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, Pasal 66A Ayat 1 KUHP juga terkait dengan tindakan pidana terhadap hewan. Namun, saya perlu mencatat bahwa dalam pengetahuan saya, Pasal 66A mungkin telah diubah atau diperbarui setelah Januari 2022, dan saya tidak dapat memberikan informasi yang lebih akurat.

KUHP Pasal 66A Ayat 1

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa binatang ternak, anjing atau kucing yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.

Dalam kesimpulan, kita menyadari bahwa fenomena bullying merupakan permasalahan serius yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan individu, terutama di lingkungan sekolah dan tempat kerja. Artikel ini telah menyoroti berbagai bentuk bullying, mulai dari kekerasan fisik hingga cyberbullying, serta dampaknya terhadap korbannya.

Pentingnya kesadaran masyarakat dan pendidikan untuk mencegah bullying tidak dapat dipandang sebelah mata. Upaya kolaboratif dari pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu. Peran aktif dalam mendukung korban dan mengajarkan nilai-nilai toleransi dan empati akan membantu mengurangi insiden bullying.

Selain itu, perlu diingat bahwa tindakan preventif dan intervensi dini memiliki peran kunci dalam mengatasi permasalahan ini. Pihak berwenang, lembaga pendidikan, dan individu memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan budaya yang menolak segala bentuk pelecehan dan diskriminasi.

Dengan meningkatkan kesadaran, mendukung korban, dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung untuk semua orang. Bullying bukanlah masalah sepele, dan melalui langkah-langkah bersama, kita dapat merubah budaya menjadi lebih inklusif dan menghargai keberagaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun