Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
tidak menggunakan hak pilihnya;
menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
memilih Pasangan Calon tertentu;
memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
memilih calon anggota DPD tertentu,
dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dari bunyi Pasal 284 UU Pemilu, terdapat penjabaran lebih lanjut mengenai unsur-unsur pasal tersebut, yaitu:[3]
"Menjanjikan atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim kampanye pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi pemilih; dan
"Materi lainnya" tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan peraturan KPU.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka golput (tidak menggunakan hak pilihnya) yang dimaksud dalam Pasal 284 UU Pemilu adalah golput apabila dijanjikan akan diberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan karena tidak menggunakan hak pilihnya.