Mohon tunggu...
Tuan Guru Deri
Tuan Guru Deri Mohon Tunggu... Guru - aktifis yang ustadz, ustadz yang aktifis

kiai kampung yang mendunia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kotak Kosong Bukan Golput

23 Januari 2024   21:30 Diperbarui: 23 Januari 2024   21:49 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

karena hukum itu jelas petunjuk dan pembeda

ya karena kita tidak akan memilih jikalau semua pemimpin tidak memenuhi kriteria rasulullah saw, dan tentu ini mubah bukan haram

lain dengan term golput yang benar-benar tidak menggunakan suaranya kemungkinan bisa dipakai suaranya untuk kecurangan salah satu pasangan calon.

atau kita mengulik lebih dalam menggunakan kaidah fiqih,

yang paling baik, atau yang paling sedikit mudharatnya

bagaimana kita mengetahui kalau semua paslon berjiwa ksatria dan negarawan tidak menjual suaranya karena kalah pada putaran pertama kemudian untuk memenangkan pasangan calon lain karena keuntungan sepihak.

maka kotak kosong dibolehkan, secara fiqih

jadi beda antara term kotak kosong dengan golput

bahasa mudahnya kotak kosong datang ke TPS, golput tidak datang ke TPS

lantas negara menjamin kebebasan berpendapat di muka umum secara lisan maupun tulisan.

dan undang-undang tentang golput tidak menjelaskan kotak kosong secara jelas, tegas, lugas dan gamblang yang berarti dibolehkan secara kaidah hukum bernegara karena pembuktiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun