Mohon tunggu...
Dwi Wahyu Saputra
Dwi Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Masyarakat Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review : Hukum Keluarga Islam di Indonesia Karangan Khumaedi Ja'far

7 Maret 2023   14:10 Diperbarui: 29 Maret 2023   15:24 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BOOK REVIEW

Judul                 : HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Penulis             : Dr. H.A. Khumaedi Ja’far, S.Ag., M.H

Penerbit          : Arjasa Pratama

Terbit               : 2020

Cetakan           : Pertama, Maret 2020

Buku tulisan Dr. H.A. Khumaedi Ja’far, S.Ag., M.H. yang memiliki judul “Hukum Keluarga Islam di Indonesia” mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia yang penjelasannya dimulai dari tinjauan tentang hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum kewarisan, hukum wasiat, hukum perwakafan. Dengan tercetaknya buku ini diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya tentang hukum perdata islam di indonesia. Hukum perdata islam dalam fiqh islam dikenal dengan istilah fiqh muamalah,  yaitu ketentuan (hukum islam)  yang mengatur hubungan antar orang-perorangan seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan,  wasiat,  dan perwakafan. Untuk memahami keadaan hukum perdata  di Indonesia sekarang ini penting pula secara historis mengetengahkan kembali riwayat politik pemerintahan  hindia-belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia.

Buku yang di review kali ini merupakan buku cetakan pertama pada Maret 2020. Buku ini cetakan pertama oleh penerbit Arjasa Pratama. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Dr. H.A. Khumaedi Ja’far, S.Ag., M.H. mengenai buku ini pada bagian kata pengantar, bahwasannya Penulisan Buku ini dimaksudkan sebagai pegangan bagi para mahasiswa dan dosen, khususnya di lingkungan Fakultas Syari'ah dan Hukum, serta bagi para pembaca umumnya. Mengingat literatur tentang Hukum Keluarga Islam di Indonesia yang beredar di kalangan masyarakat masih relatif terbatas, maka diharapkan buku ini akan dapat memperkaya khazanah Ilmu Pengetahuan, khususnya di bidang Ilmu Hukum.

Untuk memudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" tersebut menjadi lima Bab yang berisi 220 halaman. Terkesan memang sangat padat, tetapi hal itu dimaksudkan oleh penulisnya agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci, sehubungan dengan hukum perdata islam di indonesia. Penulis menjelaskan Bab I tentang Hukum Perkawinan, Bab II menjelaskan tentang Hukum Perceraian, Bab III menjelaskan tentang Hukum Kewarisan, Bab IV menjelaskan tentang Hukum Wasiat, Bab V menjelaskan tentang Hukum Perwakafan. Yang mana dari setiap Bab terdapat sub-sub bab dan penjelasannya masing-masing.

Pada Bab I, Penulis menyampaikan tujuh poin pembahasan mengenai Hukum Perkawinan, yaitu tentang Pegertian dan Hukum Dilakukannya Perkawinan, Rukun dan Syarat Perkawinan, Tujuan dan Hikmah Perkawinan, Asas dan Prinsip Perkawinan, Wali dan Saksi dalam Perkawinan , Kafa’ah dalam Perkawinan, Serta Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan. Penulis menjelaskan bahwasannya yang dimaksud Perkawinan adalah suatu akad yang sangat kuat untuk memenuhi perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengenai hukum perkawinan sendiri para imam madzhab berbeda-beda dalam menghukuminya, tergantung dengan keadaan seseoramg. Berdasarkan  ahkam al-khamsah hukum perkawinan yakni wajib, haram, sunnah, dan mubah tergantung keadannya. sedangkan menurut Mazhab Malikiyyah, Syafiyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa hukum perkawinan (menikah) berbeda-beda tergantung keadaan seseorang. Pertama, manikah hukumnya wajib, yakni bagi mereka yang sudah siap dan mampu baik lahir maupun batin. sehingga apabila tidak menikah ia akan terjerumus kepada perbuatan zina. Kedua, menikah hukumnya sunnah, yakni bagi mereka yang syawatnya sudah menggebu tetapi ia masih dapat menjaga atau mengendalikan dirinya (nafsunya) dari perbuatan zina. Ketiga, menikah hukumnya makruh, yakni bagi mereka yang kondisinya belum siap, baik lahir maupun batin. tetapi tidak sampai menimbulkan madharat bagi mereka apabila menikah, oleh karenanya dalam kondisi seperti ini sebaiknya tidak menikah terlebih dahulu, Keempat, menikah hukumnya haram, yakni bagi mereka yang belum siap menikah, baik lahir maupun batin, sehingga apabila dipaksakan menikah dapat menimbulkan madarat, atau menikah dengan maksud jahat, di mana dengan nikahnya ingin menyakiti istri dan keluarganya atau ingin balas dendam, dan lain sebagainya. Oleh karena itu berdasarkan penjelasan tersebut di atas, bahwa hukum menikah pada dasarnya bisa menjadi wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh tergantung pada keadaan maslahat dan mafsadatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun