"Perusahaan menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam Peraturan OJK. Semoga kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak dari pandemi COVID-19. Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan," jelas Efrinal kepada media.
Untuk diketahui, banyak masyarakat Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Akulaku sebagai perusahaan penyedia layanan kredit online ikut menjalankan kebijakan restrukturisasi kredit, sebagaimana arahan pemerintah.
Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh OJK, sebagai Lembaga pengawas industri keuangan Indonesia. Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah Lembaga keuangan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H