Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.
Maksud dari ayat di atas adalah bahwa melakukan kedua perbuatan itu mengandung dosa besar, karena di dalamnya terdapat kemudharatankemudharatan serta kerusakan-kerusakan materil dan keagamaan. Kedua hal tersebut memang mempunyai manfaat yang bersifat materil, yaitu keuntungan bagi penjual khamar atau munuman keras dan kemungkinan memperoleh harta benda tanpa usaha payah bagi si penjudi. Akan tetapi, dosanya jauh lebih banyak daripada manfaatnya. Lebih besar dosanya dari manfaat itulah yang menyebabkan keduanya diharamkan. Hal ini jugalah yang membuat keduanya lebih cenderung untuk diharamkan walaupun belum diharamkan secara mutlak.
Dalam agama Islam, konsumsi anggur merah diatur oleh hukum-hukum yang berlaku. Al-Qur’an dan hadis memberikan panduan tentang penggunaan anggur dan minuman keras secara umum. Dalam Islam, minuman keras dilarang karena dapat menyebabkan kerusakan fisik, mental, dan sosial. Minuman keras juga dapat mengganggu kesadaran dan mengarah pada perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H