Mohon tunggu...
Akufinka17
Akufinka17 Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Zahra, hobi saya menyanyi dan memesak kuliah jurusan kimia murni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis dan Hukum Fermentasi Anggur Merah dalam Islam

8 Desember 2023   08:45 Diperbarui: 8 Desember 2023   08:47 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.

Maksud dari ayat di atas adalah bahwa melakukan kedua perbuatan itu mengandung dosa besar, karena di dalamnya terdapat kemudharatankemudharatan serta kerusakan-kerusakan materil dan keagamaan. Kedua hal tersebut memang mempunyai manfaat yang bersifat materil, yaitu keuntungan bagi penjual khamar atau munuman keras dan kemungkinan memperoleh harta benda tanpa usaha payah bagi si penjudi. Akan tetapi, dosanya jauh lebih banyak daripada manfaatnya. Lebih besar dosanya dari manfaat itulah yang menyebabkan keduanya diharamkan. Hal ini jugalah yang membuat keduanya lebih cenderung untuk diharamkan walaupun belum diharamkan secara mutlak.

Dalam agama Islam, konsumsi anggur merah diatur oleh hukum-hukum yang berlaku. Al-Qur’an dan hadis memberikan panduan tentang penggunaan anggur dan minuman keras secara umum. Dalam Islam, minuman keras dilarang karena dapat menyebabkan kerusakan fisik, mental, dan sosial. Minuman keras juga dapat mengganggu kesadaran dan mengarah pada perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun