Mohon tunggu...
Akufinka17
Akufinka17 Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Zahra, hobi saya menyanyi dan memesak kuliah jurusan kimia murni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis dan Hukum Fermentasi Anggur Merah dalam Islam

8 Desember 2023   08:45 Diperbarui: 8 Desember 2023   08:47 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggur merah atau biasa disebut wine merupakan minuman beralkohol yang sudah ada sejak 6000 tahun yang lalu dan berasal dari Caucasus dan Mesopotamia. Buah anggur merah juga dikenal sebagai antioksidan. Didalam anggur merah mengandung vitamin A, vitamin C, vitamin E, vitamin B1, vitamin B2, serat gula, fosfor dan kalsium. Vitamin C yang terdapat di anggur merah digunakan sebagai antioksidan yang sangat kuat berperan sebagai pembentukan kolagenminterseluler yang dapat mengurangi kerutan wajah dan juga bisa meningkatkan kehalusan kulit. Dan komposisi senyawa yang tekandung dala wine antara lain adalah air (80-90%); karbohidrat (0,1-0,3%); glukosa (0,05-0,01%); fruktosa (0,05-0,1%); pentose (0,08-0,2%); pektin (0,00-0,01%); alkohol ( 8-15%); asam organik (0,3-11%); asetat (0,03-0,05%); malat (0,0-0,6%); sitrat (0,0-0,05%); tartarat (0,01-0,6%); komponen mineral (0,15-0,40%); komponen nitrogen (0,01-0,09%).

Wine dibuat melalui proses fermentasi sari buah anggur dengan menggunakan inokolum Saccharomyces cerevisiae yang memecah gula menjadi alkohol dan CO2. Saccharomyces cerevisiae yang memiliki sifat resisten terhadap kandungan alkohol yang tinggi (8-15%) dapat digunakan dalam proses fermentasi wine. Faktor yang mempengaruhi pembuatan Saccharomyces cerevisiae dalam pembuatan wine adalah suhu, keberadaan senyawa SO2, dan komposisi substrat. Selain itu, bakteri asam asetat juga berperan dalam fermentasi mololaktat wine, tetapi jumlah bakteri asam asetat yang terlalu tinggi dapat menyebabkan kerusakan wine karena bakteri tersebut melakukan reaksi autolisis. Penurunan kualitas wine juga dapat terjadi akibat adanya bakteri asam asetat yang mengoksidasi etanol menjadi asetalhedid dan asam asetat sehingga menimbulkan flavor seperti cuka.

Anggur merah memiliki kandungan alkohol berkisar (5-13%). Selain itu, wine juga mengandung asam volatil dan SO2 yang terbentuk selama proses fermentasi. Asam volatil merupakan metabolit sekunder yang mudah menguap dan dapat memengaruhi aroma pada buah anggur merah. Sehingga anggur merah mengandung kadar alkohol tinggi yang dapat memabukkan.

Syariat Islam mengharamkan khamar sejak empat belas abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal manusia yang merupakan anugerah dari Allah Shubhanahu Wa ta’aala yang harus dipelihara sebaik-baiknya dan sekarang mulai orang non muslim menyadari akan manfaat diharamkannya khamar setelah terbukti bahwa khamar dan sebagainya (penyalahgunaan narkotika, ganja, morpin, ekstasi dan lain sebagainya) membawa mudharat bagi bangsa. Khamr yang merupakan induk dari segala macam dosa (ummul-kabaa’ir) memiliki madharat yang luar biasa bagi kehidupan manusia. Dari khamr inilah muncul berbagai macam dosa yang dapat membahayakan jiwa, tubuh, akal, dan harta benda (ini dapat disimak dari ayat 91 Surat al-Maidah yang menyebutkan tentang dampak negatif minuman keras dan perjudian). Khamar memberi dampak negatif terhadap jiwa, akal, agama, harta, bahkan keturunan.

 Dampak negatif pada agama adalah, dengan mengkosumsi khamr, maka orang menjadi tidak patuh pada perintah Allah, misalnya enggan mengerjakan shalat dan lain sebagainya. Termasuk menjadi tidak patuh untuk meninggalkan larangan-larangan Allah, karena dengan mengkosumsi khamr maka kejahatankejahatan lanjutan akan dengan mudah dilakukan. Dengan demikian, maka dapat membahayakan keberlangsungan pelaksanaan syariat Islam.

Jumhur ulama’ telah sepakat bahwa sumber hukum Islam pada umumnya ada empat, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Al-Qur’an sendiri menjelaskan hukum tentang minuman keras secara gradual, dimulai dengan surat An-Nahl ayat 67 yang menjelaskan bahwasanya ada rezeki yang baik yang dihasilkan dari buah kurma dan anggur dan dapat pula menghasilkan minuman yang memabukkan. Kemudian surat Al-Baqarah ayat 219, yang hanya menjelaskan bahwa khamr itu ada manfaatnya. Kemudian surat An-Nisa’ ayat 43, yang menjelaskan bahwa meminum minuman keras itu dilarang bagi orang-orang Islam ketika mendekati waktuwaktu shalat, agar saat mereka melaksanakan salat tidak dalam keadaan mabuk, sehingga dapat merusak shalat dan mengacaukan al-Qur’an yang dibacanya, yang terakhir surat Al-Maidah ayat 90-91, yang menjelaskan bahwa meminum minuman keras (khamr) adalah termasuk perbuatan syaitan yang wajib dijauhi agar tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kaum muslimin.

Islam melarang sesuatu pasti dengan dalil dan hadist yang tepat. Sangat mustahil jika Allah memerintahkan sesuatu tanpa alasan yang jelas, dari semua larangan dan perintah Allah pasti ada dalil dan hadist Allah yang diturunkan. Maka memakan atau meminum sesuatu pun Allah mempunyai dalil dan hadist yang jelas, salah satunya yaitu hukum meminum anggur merah hasil fermentasi atau yang biasa disebut khamr. Berikut hadist yang menjelaskan larangan tersebut:

وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.”

Mulanya dikatakan bahwa dari buah korma dan anggur dapat dibuat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Tetapi Umat Islam masih terus meminum khamar atau minuman keras hingga Rasulallah Saw. hijrah dari Mekah ke Madinah. Pada saat itu umat Islam bertanya-tanya tentang khamar atau minum keras dan tentang berjudi untuk melihat kejahatan-kejahatan dan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh kedua perbuatan itu. Oleh sebab itulah Allah Swt. menurunkan ayat sebagai berikut:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun