Mohon tunggu...
akualyaputri
akualyaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mempunyai hobby menari

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Klasifikasi hukum: perspektif hukum tertulis dan tidak tertulis

18 Desember 2024   22:38 Diperbarui: 18 Desember 2024   22:38 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum merupakan suatu sistem norma atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian. Salah satu cara untuk memahami hukum adalah dengan mengklasifikasikannya. Salah satu klasifikasi hukum yang umum digunakan adalah pembagian antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Keduanya memiliki karakteristik, sumber, serta penerapan yang berbeda, tetapi sama-sama memiliki peran penting dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan teratur.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang dirumuskan dan disusun dalam bentuk tulisan atau dokumen resmi yang diatur oleh lembaga yang berwenang, seperti negara atau lembaga legislatif. Hukum ini memiliki bentuk yang jelas dan pasti, sehingga mudah untuk ditemukan dan diterapkan. Di dalam sistem hukum Indonesia, contoh hukum tertulis adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, dan sebagainya. Hukum tertulis ini sering kali disebut sebagai "hukum positif" karena ia mengikat dan berlaku secara eksplisit bagi seluruh anggota masyarakat.

Salah satu karakteristik utama dari hukum tertulis adalah adanya sistematika yang jelas. Setiap peraturan perundang-undangan memiliki aturan yang terstruktur dengan baik, dimulai dari pembukaan, bagian pokok, dan penjelasan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dengan pasti apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang tertulis tersebut.

Contoh dari hukum tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menjadi dasar konstitusional negara, serta peraturan-peraturan lain yang diterbitkan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari bidang ekonomi, politik, sosial, hingga budaya. Hukum tertulis memberikan kepastian hukum karena bersifat mengikat dan tidak dapat diubah tanpa melalui prosedur yang sah.

Selain itu, hukum tertulis juga memungkinkan untuk dilakukan pengawasan yang lebih mudah. Misalnya, jika seseorang melanggar undang-undang, pelanggaran tersebut bisa langsung diproses dengan merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi setiap individu di dalam masyarakat.

Namun, hukum tertulis juga memiliki kekurangan. Salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian antara peraturan tertulis dengan kenyataan sosial yang terjadi di masyarakat. Kadang-kadang hukum tertulis kurang fleksibel untuk mengatur situasi yang berkembang pesat, terutama di bidang teknologi atau budaya yang terus berubah. Oleh karena itu, meskipun hukum tertulis memberikan kepastian, hukum ini terkadang membutuhkan adaptasi atau perubahan agar tetap relevan.

Hukum Tidak Tertulis

Di sisi lain, hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak disusun dalam bentuk dokumen resmi atau peraturan yang tertulis. Hukum ini berkembang dari kebiasaan, adat istiadat, dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hukum tidak tertulis biasanya bersumber dari tradisi atau kebiasaan yang berlaku di suatu daerah atau kelompok masyarakat tertentu dan dianggap sebagai hukum yang mengikat walaupun tidak tercatat secara resmi.

Hukum tidak tertulis sering disebut sebagai "hukum adat" karena banyak ditemukan dalam berbagai masyarakat adat di Indonesia. Misalnya, dalam masyarakat suku Dayak, terdapat berbagai aturan adat yang mengatur kehidupan sosial, seperti aturan tentang pembagian tanah, penyelesaian sengketa, hingga pernikahan. Aturan-aturan ini tidak tercatat dalam bentuk undang-undang atau peraturan resmi, tetapi diikuti dan dihormati oleh anggota masyarakat karena sudah menjadi bagian dari tradisi dan kehidupan mereka.

Karakteristik hukum tidak tertulis adalah adanya ketergantungan pada kebiasaan dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum ini bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai dengan dinamika masyarakat. Misalnya, jika suatu kebiasaan yang sebelumnya dianggap sebagai hukum adat mengalami perubahan nilai, maka hukum adat tersebut dapat beradaptasi dengan keadaan baru yang ada.

Hukum tidak tertulis juga sering kali lebih mencerminkan nilai-nilai lokal atau kearifan lokal yang berlaku di suatu daerah. Oleh karena itu, hukum tidak tertulis dapat memberikan solusi yang lebih tepat bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat tersebut, karena sudah memahami dengan baik karakteristik dan konteks sosial budaya yang ada.

Namun, kekurangan utama dari hukum tidak tertulis adalah ketidakpastian dan ketidakterbacaannya secara formal. Karena tidak ada dokumen yang mengatur secara jelas, sering kali terjadi interpretasi yang berbeda-beda mengenai aturan yang ada. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksepakatan atau ketidakadilan, terutama jika terjadi perubahan sosial yang mengubah makna suatu kebiasaan atau norma. Selain itu, hukum tidak tertulis juga terkadang sulit untuk diterapkan secara luas, terutama dalam masyarakat yang lebih besar atau dalam sistem hukum negara yang lebih formal.

Perbedaan Antara Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis

Meskipun keduanya berfungsi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, antara lain:

1. Sumber: Hukum tertulis bersumber dari lembaga yang berwenang, seperti legislatif atau eksekutif, yang merumuskan undang-undang atau peraturan. Sementara itu, hukum tidak tertulis bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, atau nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

2. Bentuk: Hukum tertulis memiliki bentuk yang jelas dan dapat dibaca atau diperiksa, seperti undang-undang, peraturan, dan keputusan. Sedangkan hukum tidak tertulis berbentuk kebiasaan atau norma yang tidak tertulis, namun diterima dan diikuti oleh masyarakat.

3. Kepastian Hukum: Hukum tertulis memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, karena peraturan tersebut tertulis dan dapat diakses oleh semua orang. Sebaliknya, hukum tidak tertulis terkadang dapat menimbulkan ketidakpastian, karena interpretasi terhadap norma atau kebiasaan yang ada bisa berbeda-beda.

4. Fleksibilitas: Hukum tidak tertulis lebih fleksibel dan dapat berubah mengikuti perkembangan sosial masyarakat. Sementara itu, hukum tertulis cenderung lebih kaku dan memerlukan proses formal yang panjang untuk diubah.

5. Penerapan: Hukum tertulis lebih mudah untuk diterapkan dalam sistem hukum formal, sementara hukum tidak tertulis lebih banyak diterapkan dalam penyelesaian masalah secara informal atau melalui musyawarah adat.

Kesimpulan

Baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis memiliki peran penting dalam menjaga tatanan sosial. Hukum tertulis memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara luas di seluruh wilayah negara. Di sisi lain, hukum tidak tertulis lebih menekankan pada nilai-nilai lokal dan kebiasaan masyarakat yang bersifat fleksibel dan adaptif terhadap perubahan zaman. Keduanya saling melengkapi dan penting untuk diterapkan sesuai dengan konteks yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami kedua jenis hukum ini dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari agar tercipta keadilan dan ketertiban yang seimbang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun