Belakangan ini muncul sebuah video yang viral di media sosial tiktok. Dalam video tersebut terekam peristiwa penganiayaan terhadap dokter di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Provinsi Lampung. Video tersebut memperlihatkan dokter yang diserang oleh pasien. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 24 April 2023. Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi beberapa telah mengkonfirmasi insiden tersebut. Peristiwa tersebut diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman.
Dugaan penganiayaan ini bermula ketika pasien yang diduga sebagai pelaku, AW, datang ke Puskesmas dengan keluhan nyeri ulu hati. Sesuai SOP Puskesmas, dokter yang menangani pun kemudian memberikan obat sesuai keluhan. Namun pasien masih mengeluh sakit pada bagian ulu hatinya usai diberikan obat. Dokter memberikan penjelasan bahwa pasien masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya bekerja. Dokter yang menangani juga sudah memberi tahu pada pasien untuk segera IGD rumah sakit terdekat bila tidak kuat menahan rasa sakitnya. Tetapi saat dijelaskan, pelaku lainnya berinisial MH tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh dokter. Secara spontan MH langsung menyeret, mencekik, hingga membanting sang dokter ke lantai. Pelaku AW juga turut andil dalam aksi tersebut. Setelah video kabar dokter dikeroyok oleh pasien viral, banyak warganet yang memberi respons. Tak sedikit dari mereka yang ikut kesal dan menyayangkan kejadian penganiayaan yang menimpa dokter di Lampung.Â
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi kasus penganiayaan terhadap seorang dokter bernama Carel Triwiyono Hamonangan. Pandra mengatakan bahwa kepolisian sudah mengamankan pelaku dan sedang dalam proses pemeriksaan.
"Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Pandra.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi atau laporan yang didapat dari polres setempat, bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terhadap dokter Carel itu terjadi pada Sabtu (22/4/2023). Dua orang berinisial AW dan MH, warga Kota Bandar Lampung, yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Kemenkes akan mengevaluasi penempatan dokter magang di Provinsi Lampung guna memastikan kepala daerah dapat lebih menjamin keamanan dan keselamatan para dokter. Langkah tersebut diambil setelah Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti, mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung.Â
Berkaitan dengan kasus tersebut, pihak Kementerian Kesehatan akan memberikan pendampingan kepada dokter yang diketahui sedang melakukan magang tersebut. Saat ini, dua dokter yang menjadi korban kekerasan dari pasien itu berada di RSUD setempat. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan dengan tujuan keamanan keduanya.Â
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa polisi telah mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter di Puskesmas Pajar Bulan. Kedua pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung. Kedua pelaku akan mendapat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Lampung menyayangkan adanya penganiayaan terhadap dua dokter internship di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, pada Sabtu (22/4) lalu. Ketua IDI Lampung, dr. Josi Harnos, mengatakan bahwa dari kejadian tersebut banyak hal yang perlu dievaluasi, baik dari sisi pasien maupun sisi dokter.
Josi juga menambahkan, saat ini pihaknya tengah berfokus pada sebab-akibat terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama beberapa anggota IDI Lampung akan bertemu dengan kedua dokter yang menjadi korban, yakni dr. Carel Triwiyono dan dr. Putri.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menarik dan memindahtugaskan dua dokter internship atau magang yang jadi korban penganiayaan pasien di  Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Lampung. Kedua dokter akan dipindah ke daerah fasilitas kesehatan di Liwa, yang berada satu jam dari Fajar Bulan.
Selain itu, terkait bantuan hukum, saat ini IDI Lampung sedang mempersiapkan dan mengawal kasus tersebut. Saat ini kedua korban telah berada di safe house atau rumah aman. Lebih lanjut, Josi mengatakan PB IDI mengamanatkan pada seluruh anggotanya untuk mengenakan pita hitam pada lengan sebelah kiri. Amanat itu berlaku sejak Rabu, 26 April 2023 hingga satu bulan ke depan. Menurut Josi, pita itu dipasang sebagai bentuk empati atas peristiwa penganiayaan terhadap dua dokter yang terjadi di Puskesmas Pajarbaru, Lampung Barat. "Perintah dari pusat bahwa sebagai bentuk empati terhadap dokter Carel dan dokter Putri, kami diamanatkan memakai pita hitam selama sebulan ke depan, atau sampai 26 Mei 2023," kata dia, Rabu, 26 April 2023.
Josi mengatakan bahwa pita hitam yang digunakan oleh anggota IDI bukan untuk sebuah gaya, melainkan bentuk dari keprihatinan terhadap peristiwa yang telah terjadi. "Jadi tidak hanya berlaku bagi dokter atau tenaga kesehatan yang ada di Lampung, tapi di Indonesia. Karena itu merupakan amanat dari PB IDI," kata dia.
Menurutnya, empati tersebut merupakan bentuk implementasi dari salah satu sumpah dokter. Dimana salah satu sumpah tersebut berisi cara menempatkan sesama profesi sebagai saudara kandung. "Artinya, satu sama lain kita memiliki ikatan yang sama, memiliki rasa yang sama untuk membuktikan itu dan menyatakannya kita bentuk dengan simbolisasi pita hitam," kata dia.
Proses distribusi dokter internship dan dokter spesialis selama ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI secara langsung. IDI berharap Kementerian Kesehatan saat memberikan penugasan pada para dokter dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil, pemerintah juga memberikan jaminan perlindungan terutama hukum pada tenaga kesehatan yang ditugaskan.
Kriminalisasi tenaga medis menjadi salah satu isu yang kian mengkhawatirkan dalam dunia kesehatan Indonesia. Menurut data dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap tenaga medis sebesar 30 persen pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus penganiayaan yang terjadi pada dokter Carel Triwiyono di Puskesmas Pajar Bulan Way Tenong, Lampung Barat menyadarkan bahwa pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan. Pemberhentian sepihak terhadap Dr. Zainal Muttaqin Ph.D.,Sp.BS oleh rumah sakit tempatnya bekerja juga menjadi bukti nyata betapa lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga medis di Indonesia. Di sisi lain, RUU Kesehatan tengah digodok. DPR RI menuai banyak kritikan tajam dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan, RUU ini dinilai tidak berpihak pada kepentingan organisasi profesi. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah bagian ketentuan mengenai sanksi bagi tenaga medis yang dianggap belum memadai. RUU ini memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi tenaga medis yang melanggar ketentuan, namun tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi tenaga medis yang menjadi korban kekerasan atau tindakan kriminal. Perlu adanya perubahan paradigma dalam penyusunan RUU Kesehatan agar kepentingan organisasi profesi tidak terabaikan dan diabaikan. Organisasi profesi seperti IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) telah mengeluarkan pernyataan bersama yang menuntut pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi RUU Kesehatan. Mereka menilai bahwa RUU ini belum mencerminkan aspirasi dan kepentingan tenaga medis sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu tuntutan yang diajukan oleh organisasi profesi adalah peningkatan anggaran kesehatan. Hal itu dikarenakan saat ini anggaran kesehatan Indonesia hanya sekitar 3,5% dari total APBN, jauh di bawah standar WHO yang mencapai 5%. Selain itu, organisasi profesi juga menuntut pemerintah untuk meningkatkan jumlah pendidikan kedokteran dan keperawatan yang berkualitas, serta menyediakan beasiswa bagi calon tenaga medis yang berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu, pemerintah juga perlu menggandeng organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam menyusun kebijakan yang lebih adil dan melindungi tenaga medis. Pemerintah dan DPR perlu segera menyusun langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mulai dari revisi RUU Kesehatan yang lebih berpihak pada tenaga medis, peningkatan anggaran kesehatan, hingga pembentukan lembaga khusus yang bertugas melindungi tenaga medis dari tindakan kriminalitas dan kekerasan.Â
Sumber:Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H