Mohon tunggu...
AKSPRO BEM FK UB
AKSPRO BEM FK UB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Official Account Of Kementerian Aksi Kajian Strategi dan Propaganda BEM FK UB

Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia, Hidup Perempuan Yang Melawan!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertolongan Berujung Penganiayaan, Diabaikan atau Terabaikan?

2 November 2023   14:13 Diperbarui: 2 November 2023   14:16 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu, terkait bantuan hukum, saat ini IDI Lampung sedang mempersiapkan dan mengawal kasus tersebut. Saat ini kedua korban telah berada di safe house atau rumah aman. Lebih lanjut, Josi mengatakan PB IDI mengamanatkan pada seluruh anggotanya untuk mengenakan pita hitam pada lengan sebelah kiri. Amanat itu berlaku sejak Rabu, 26 April 2023 hingga satu bulan ke depan. Menurut Josi, pita itu dipasang sebagai bentuk empati atas peristiwa penganiayaan terhadap dua dokter yang terjadi di Puskesmas Pajarbaru, Lampung Barat. "Perintah dari pusat bahwa sebagai bentuk empati terhadap dokter Carel dan dokter Putri, kami diamanatkan memakai pita hitam selama sebulan ke depan, atau sampai 26 Mei 2023," kata dia, Rabu, 26 April 2023.

Josi mengatakan bahwa pita hitam yang digunakan oleh anggota IDI bukan untuk sebuah gaya, melainkan bentuk dari keprihatinan terhadap peristiwa yang telah terjadi. "Jadi tidak hanya berlaku bagi dokter atau tenaga kesehatan yang ada di Lampung, tapi di Indonesia. Karena itu merupakan amanat dari PB IDI," kata dia.

Menurutnya, empati tersebut merupakan bentuk implementasi dari salah satu sumpah dokter. Dimana salah satu sumpah tersebut berisi cara menempatkan sesama profesi sebagai saudara kandung. "Artinya, satu sama lain kita memiliki ikatan yang sama, memiliki rasa yang sama untuk membuktikan itu dan menyatakannya kita bentuk dengan simbolisasi pita hitam," kata dia.

Proses distribusi dokter internship dan dokter spesialis selama ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI secara langsung. IDI berharap Kementerian Kesehatan saat memberikan penugasan pada para dokter dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil, pemerintah juga memberikan jaminan perlindungan terutama hukum pada tenaga kesehatan yang ditugaskan.

Kriminalisasi tenaga medis menjadi salah satu isu yang kian mengkhawatirkan dalam dunia kesehatan Indonesia. Menurut data dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap tenaga medis sebesar 30 persen pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus penganiayaan yang terjadi pada dokter Carel Triwiyono di Puskesmas Pajar Bulan Way Tenong, Lampung Barat menyadarkan bahwa pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan. Pemberhentian sepihak terhadap Dr. Zainal Muttaqin Ph.D.,Sp.BS oleh rumah sakit tempatnya bekerja juga menjadi bukti nyata betapa lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga medis di Indonesia. Di sisi lain, RUU Kesehatan tengah digodok. DPR RI menuai banyak kritikan tajam dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan, RUU ini dinilai tidak berpihak pada kepentingan organisasi profesi. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah bagian ketentuan mengenai sanksi bagi tenaga medis yang dianggap belum memadai. RUU ini memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi tenaga medis yang melanggar ketentuan, namun tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi tenaga medis yang menjadi korban kekerasan atau tindakan kriminal. Perlu adanya perubahan paradigma dalam penyusunan RUU Kesehatan agar kepentingan organisasi profesi tidak terabaikan dan diabaikan. Organisasi profesi seperti IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) telah mengeluarkan pernyataan bersama yang menuntut pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi RUU Kesehatan. Mereka menilai bahwa RUU ini belum mencerminkan aspirasi dan kepentingan tenaga medis sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu tuntutan yang diajukan oleh organisasi profesi adalah peningkatan anggaran kesehatan. Hal itu dikarenakan saat ini anggaran kesehatan Indonesia hanya sekitar 3,5% dari total APBN, jauh di bawah standar WHO yang mencapai 5%. Selain itu, organisasi profesi juga menuntut pemerintah untuk meningkatkan jumlah pendidikan kedokteran dan keperawatan yang berkualitas, serta menyediakan beasiswa bagi calon tenaga medis yang berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu, pemerintah juga perlu menggandeng organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam menyusun kebijakan yang lebih adil dan melindungi tenaga medis. Pemerintah dan DPR perlu segera menyusun langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mulai dari revisi RUU Kesehatan yang lebih berpihak pada tenaga medis, peningkatan anggaran kesehatan, hingga pembentukan lembaga khusus yang bertugas melindungi tenaga medis dari tindakan kriminalitas dan kekerasan. 

Sumber: 

https://bit.ly/3HnyhF0

https://bit.ly/4278zfR

https://bit.ly/41PokIL

https://bit.ly/427Ve6Z

https://bit.ly/40OBZyf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun