Mohon tunggu...
Afif Fauzan
Afif Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa yang selalu mencoba hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat dan Rukun dalam Akad Syariah Agar Sah Menurut Hukum Islam

22 Oktober 2024   11:29 Diperbarui: 22 Oktober 2024   12:21 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam transaksi bisnis atau perjanjian apa pun, Islam mengatur dengan tegas tentang syarat dan rukun akad agar sah secara syariah. Akad (perjanjian) ini berfungsi sebagai dasar dalam setiap transaksi ekonomi syariah, yang tidak hanya memperhatikan aspek material tetapi juga mengutamakan moralitas dan keadilan. 

Agar suatu akad dianggap sah menurut hukum Islam, terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Berikut adalah ulasannya:

1. Rukun Akad Syariah

Rukun akad adalah elemen-elemen dasar yang wajib ada dalam suatu perjanjian agar akad tersebut sah. Rukun akad terdiri dari:

  • Pihak yang Berakad (al-'aqidain): Akad harus dilakukan oleh dua pihak yang memiliki kapasitas hukum (aqil baligh), sehat akal, dan tidak dalam keadaan terpaksa. Kedua pihak harus memiliki kehendak yang jelas dan saling meridhai.

  • Objek Akad (mahal al-'aqd): Objek yang menjadi transaksi harus halal, jelas, dan diketahui oleh kedua belah pihak. Hal ini meliputi barang, jasa, atau hak yang diperdagangkan, serta dilarang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) atau riba (bunga).

  • Ijab dan Qabul (sighah): Ini adalah ungkapan kesepakatan dari kedua pihak. Ijab adalah pernyataan dari pihak pertama yang menawarkan, sedangkan qabul adalah persetujuan dari pihak kedua. Ijab dan qabul harus jelas dan tegas untuk menghindari keraguan atau ambiguitas.

2. Syarat Akad Syariah

Selain rukun, syarat-syarat akad juga penting untuk dipenuhi. Beberapa syarat tersebut adalah:

  • Syarat Pihak yang Berakad: Kedua pihak harus cakap hukum, berakal sehat, dan dewasa. Tidak sah akad yang dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh atau orang yang berada di bawah pengaruh pemaksaan.

  • Syarat Objek Akad: Objek yang diperjualbelikan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak, baik dari segi jumlah, kualitas, maupun sifatnya. Jika objeknya tidak jelas, maka akad dianggap mengandung gharar dan bisa batal.

  • Syarat Kesepakatan: Akad harus dilakukan dengan dasar ridha dan tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka akad tersebut tidak sah.

  • Syarat Sighah: Ijab dan qabul harus dilakukan secara langsung dan dalam satu majelis (tempat dan waktu yang sama). Jika terjadi jeda yang terlalu lama antara ijab dan qabul, akad bisa dianggap tidak sah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun