Dalam transaksi bisnis atau perjanjian apa pun, Islam mengatur dengan tegas tentang syarat dan rukun akad agar sah secara syariah. Akad (perjanjian) ini berfungsi sebagai dasar dalam setiap transaksi ekonomi syariah, yang tidak hanya memperhatikan aspek material tetapi juga mengutamakan moralitas dan keadilan.Â
Agar suatu akad dianggap sah menurut hukum Islam, terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Berikut adalah ulasannya:
1. Rukun Akad Syariah
Rukun akad adalah elemen-elemen dasar yang wajib ada dalam suatu perjanjian agar akad tersebut sah. Rukun akad terdiri dari:
Pihak yang Berakad (al-'aqidain): Akad harus dilakukan oleh dua pihak yang memiliki kapasitas hukum (aqil baligh), sehat akal, dan tidak dalam keadaan terpaksa. Kedua pihak harus memiliki kehendak yang jelas dan saling meridhai.
Objek Akad (mahal al-'aqd): Objek yang menjadi transaksi harus halal, jelas, dan diketahui oleh kedua belah pihak. Hal ini meliputi barang, jasa, atau hak yang diperdagangkan, serta dilarang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) atau riba (bunga).
Ijab dan Qabul (sighah): Ini adalah ungkapan kesepakatan dari kedua pihak. Ijab adalah pernyataan dari pihak pertama yang menawarkan, sedangkan qabul adalah persetujuan dari pihak kedua. Ijab dan qabul harus jelas dan tegas untuk menghindari keraguan atau ambiguitas.
2. Syarat Akad Syariah
Selain rukun, syarat-syarat akad juga penting untuk dipenuhi. Beberapa syarat tersebut adalah:
Syarat Pihak yang Berakad: Kedua pihak harus cakap hukum, berakal sehat, dan dewasa. Tidak sah akad yang dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh atau orang yang berada di bawah pengaruh pemaksaan.
Syarat Objek Akad: Objek yang diperjualbelikan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak, baik dari segi jumlah, kualitas, maupun sifatnya. Jika objeknya tidak jelas, maka akad dianggap mengandung gharar dan bisa batal.
Syarat Kesepakatan: Akad harus dilakukan dengan dasar ridha dan tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka akad tersebut tidak sah.
Syarat Sighah: Ijab dan qabul harus dilakukan secara langsung dan dalam satu majelis (tempat dan waktu yang sama). Jika terjadi jeda yang terlalu lama antara ijab dan qabul, akad bisa dianggap tidak sah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H