Mohon tunggu...
Afif Fauzan
Afif Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa yang selalu mencoba hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat dan Rukun dalam Akad Syariah Agar Sah Menurut Hukum Islam

22 Oktober 2024   11:29 Diperbarui: 22 Oktober 2024   12:21 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syarat Objek Akad: Objek yang diperjualbelikan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak, baik dari segi jumlah, kualitas, maupun sifatnya. Jika objeknya tidak jelas, maka akad dianggap mengandung gharar dan bisa batal.

  • Syarat Kesepakatan: Akad harus dilakukan dengan dasar ridha dan tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka akad tersebut tidak sah.

  • Syarat Sighah: Ijab dan qabul harus dilakukan secara langsung dan dalam satu majelis (tempat dan waktu yang sama). Jika terjadi jeda yang terlalu lama antara ijab dan qabul, akad bisa dianggap tidak sah.

  • Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun