Syarat Objek Akad: Objek yang diperjualbelikan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak, baik dari segi jumlah, kualitas, maupun sifatnya. Jika objeknya tidak jelas, maka akad dianggap mengandung gharar dan bisa batal.
Syarat Kesepakatan: Akad harus dilakukan dengan dasar ridha dan tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa terpaksa, maka akad tersebut tidak sah.
Syarat Sighah: Ijab dan qabul harus dilakukan secara langsung dan dalam satu majelis (tempat dan waktu yang sama). Jika terjadi jeda yang terlalu lama antara ijab dan qabul, akad bisa dianggap tidak sah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H