"Peraturan yang tumpang tindih dan tanpa keselarasan ini, yang hanya mencantumkan contoh-contoh perbuatan saja tanpa definisi yang tegas, tentunya dalam implementasinya membuka celah petugas untuk berbuat seenak-udelnya (semaunya sendiri)," ungkap Ilyas.
Pada kesempatan yang sama, Wahyu NH Aly menegaskan, problem selama ini di samping tidak adanya undang-undang yang mengatur tentang remisi bagi koruptor secara khusus, juga kewenangan lapas yang begitu besar dalam memberikan penilaian baik dan buruk narapidana ataupun anak narapidana. Sehingga selama ini sangat terbuka kolusi dan suap.
"Blunder, kalau moratorium, apapun itu pengertiannya apakah dihapuskan ataukah diketatkan, kalau hanya sekedar kebijakan tanpa dibuatkan payung hukumnya," tegas Wahyu.
Tulisan bulan kemarin, November, yang disusun dari berbagai sumber seperti kompas.com., detik.com., vivanews.com., okezone, dll
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H