Mohon tunggu...
Muhammad Akrom
Muhammad Akrom Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

enjoy, free, and netral or independent.\r\n\r\nhttp://mochacom.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Moratorium Remisi Koruptor Kebijakan Politik Pencitraan

8 Desember 2011   07:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:41 1067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana moratorium remisi koruptor terus menuai polemik. Banyak kalangan baik yang pro maupun yang kontra terhadap wacana tersebut, keduanya sama-sama masih ragu akan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus korupsi yang menjamur di negeri ini.

Ketidakpercayaan ini tidaklah lepas dari fakta kebijakan pemerintah selama ini yang terlihat lebih memperhatikan kesejahteraan koruptor daripada menuntaskan kemiskinan masyarakat. Ini seperti yang disampaikan budayawan Wahyu NH. Aly apabila polemik terkait dengan wacana moratorium remisi koruptor ini sekedar drama bola panas yang akan diredupkan melalui adegan yang lain. Drama kepemerintahan presiden SBY yang selalu berhenti tanpa ada penuntasan (wrong ending).

"Wacana moratorium remisi koruptor, ini 'kan hanya siulan politis saja. Faktanya, SBY yang pernah berjanji akan menjadi terdepan dalam pemberantasan korupsi atau perampok rakyat, selama ini 'kan justru sebaliknya. Presiden selama ini sangat getol membela para perampok-perampok itu. Sebut saja di antaranya membebaskan  si perampok Aulia Pohan, besannya sendiri," papar Wahyu NH. Aly selepas mengisi dialog bebas bersama Lawang Ngajeng di Jogjakarta.

"Selain itu, dalam edisi perombakan kabinet ini, para menterinya yang tersandung korupsi dipertahankan mati-matian oleh presiden, semisal Muhaimin dan Andi Mallarangeng. Jadi, cukup pantas masyarakat menilai wacana ini sebagai gaya klasik pencitraan SBY. Saya sangat percaya, ini drama fiktif yang tak akan pernah direalisasikan. Meskipun demikian, mudah-mudahan sih sekarang tak demikian," lanjut budayawan muda ini.

Nudirman Munir, anggota komisi II DPR RI juga memberikan penilaian yang senada. Dia menegaskan, apabila wacana moratorium remisi koruptor hanyalah pencitraan yang sangat sulit untuk diimplementasikan. Kamis kemarin, Nurdiman mengatakan, "Kalau hanya moratorium 'kan tidak ada landasannya. Ini sama saja blunder. Ini tidak ada dalam literatur kalau moratorium itu bisa membatalkan undang-undang."

"Kalau mau pencitraan, SK pembebasan diubah saja, atau presiden mengeluarkan," jelas Nudirman dalam diskusi Moratorium Remisi untuk Koruptor, Legal atau Melanggar Hukum saat itu di Jakarta.
Pernyataan seirama juga disampaikan oleh mantan Menkum dan HAM Yusril Izha Mahendra. Wacana moratorium remisi bagi terpidana korupsi dan teroris, dinilainya hanya sebagai program gagah-gagahan Presiden SBY, agar dianggap berani memberantas korupsi. Yusril mengatakan,

"Hanya untuk gagah-gagahan saja."

Lebih jauh, wakil koordinator ICW Emerson Juntho dalam dialog Polemik di Warung Daun, ia merasa khawatir apabila wacana tersebut akan menimbulkan efek negatif yang lebih besar dengan meningkatnya vonis bebas bagi koruptor. Dikatakan di Jakarta pada Sabtu di bulan yang lalu, 7 November 2011, "Kami melihat ada kecendrungan banyak vonis bebas di pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di daerah-daerah."

Diterangkan juga oleh calon hakim agung terpilih Gayus Lumbuun, bahwasanya kebijakan moratorium remisi bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Ia memaparkan, di dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf I UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jelas mengatur, narapidana berhak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pernyataan-pernyataan kontra di atas selain membukakan realitas aturan negeri ini yang sarat kepentingan, namun tentunya juga mengurangi kecemasan para koruptor yang sedang mengalami kekhawatiran setelah mendengar wacana moratorium remisi ini. Karena, pernyataan di atas seakan terkandung unsur membantu pihak koruptor.

Polemik Istilah Moratorium Menuai Tanggapan
Polemik yang cukup keras perihal moratorium remisi koruptor menuai tanggapan serius dari pihak Kemenkum  dan HAM. Kemenkum  dan HAM mencoba mengklarifikasi dengan menjelaskan pengertian moratorium remisi koruptor. Melalui Denny, wakil Kemenkum  dan HAM, dikatakan apabila yang dimaksud moratorium adalah pengetatan bukan penghapusan sama sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun