Iklan atau pariwara merupakan bentuk pesan promosi seperti, barang, jasa, produk jadi, dan lain -- lain. Kita dapat menemui Iklan diamanapun kita berada. Baik di jalanan, rumah makan, Mall, sekolah, bahkan di rumah, kita dapat menemui Iklan. Bentuk -- bentuk Iklan sendiri bermacam -- macam. Ada yang berbentuk banner, poster dan lain -- lain. Tetapi, Iklan tidak boleh ditempatkan secara sembarangan. Terdapat Undang -- Undang tentang aturan -- aturan yang berlaku untuk menempatkan Iklan, jadi tidak boleh sembarangan. Kali ini, kita akan membahas beberapa Iklan yang dianggap melanggar  Etika Pariwara Indonesia.
Etika Pariwara Indonesia (EPI), sudah mencantumkan aturan -- aturan dalam memasang Iklan. Hal ini bertujuan agar pelaku periklanan mengetahui aturan -- aturan yang ada dan tidak melanggar Etika Periklanan. Akan tetapi, masih saja ditemukan Iklan -- iklan yang dipasang secara sembarangan tanpa mempedulikan aturan -- aturan yang berlaku. Berikut contoh iklan yang melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Ketiga Iklan di atas dianggap melanggar aturan Etika Pariwara Indonesia (EPI) nomor 4.5.2 yang berbunyi "Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar". Dapat dilihat dari ketiga Iklan di atas, dipasang ke batang pohon, tanpa mempedulikan lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat merusak keindahan lingkungan tersebut. Seharusnya pelaku memikirkan dampak -- dampak yang akan terjadi jika memasang Iklan secara sembarangan.
Kita sebagai generasi muda penerus bangsa, harus selalu mengikuti aturan -- aturan yang berlaku demi kebaikan kita semua. Kita juga harus peduli dengan lingkungan sekitar dan menjaga serta merawatnya. Oleh karena itu, pentingnya membaca aturan -- aturan yang berlaku di sekitar kita, agar menjadi pribadi yang baik.
Nashiruddin Akmal, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H