Mohon tunggu...
Nashiruddin Akmal
Nashiruddin Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Melewati Batas? Inilah Iklan-iklan yang Dianggap Melanggar Aturan EPI

14 April 2021   09:03 Diperbarui: 17 April 2021   20:03 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iklan atau pariwara merupakan bentuk pesan promosi seperti, barang, jasa, produk jadi, dan lain -- lain. Kita dapat menemui Iklan diamanapun kita berada. Baik di jalanan, rumah makan, Mall, sekolah, bahkan di rumah, kita dapat menemui Iklan. Bentuk -- bentuk Iklan sendiri bermacam -- macam. Ada yang berbentuk banner, poster dan lain -- lain. Tetapi, Iklan tidak boleh ditempatkan secara sembarangan. Terdapat Undang -- Undang tentang aturan -- aturan yang berlaku untuk menempatkan Iklan, jadi tidak boleh sembarangan. Kali ini, kita akan membahas beberapa Iklan yang dianggap melanggar  Etika Pariwara Indonesia.

Etika Pariwara Indonesia (EPI), sudah mencantumkan aturan -- aturan dalam memasang Iklan. Hal ini bertujuan agar pelaku periklanan mengetahui aturan -- aturan yang ada dan tidak melanggar Etika Periklanan. Akan tetapi, masih saja ditemukan Iklan -- iklan yang dipasang secara sembarangan tanpa mempedulikan aturan -- aturan yang berlaku. Berikut contoh iklan yang melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Ketiga Iklan di atas dianggap melanggar aturan Etika Pariwara Indonesia (EPI) nomor 4.5.2 yang berbunyi "Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar". Dapat dilihat dari ketiga Iklan di atas, dipasang ke batang pohon, tanpa mempedulikan lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat merusak keindahan lingkungan tersebut. Seharusnya pelaku memikirkan dampak -- dampak yang akan terjadi jika memasang Iklan secara sembarangan.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
Selanjutnya, pada Iklan di atas dapat dilihat iklan yang dipasang tanpa perizinan dari pihak berwenang, Hal ini dicantumkan dalam aturan Etika Periklanan (EPI) nomor 4.5.1 yang berbunyi " Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak berwenang ". Iklan di atas banyak ditemukan di tiang listrik di sekitar kita. Iklan -- iklan seperti ini belum tentu mendapat perizinan dari pihak berwenang, bisa kita lihat dari posisinya yang tidak teratur dan tersebar di mana -- mana.

Dokpri
Dokpri
Selanjutnya, pada Iklan di atas dapat kita lihat, bahwa Iklan tersebut menutupi sebagian besar iklan lain yang sudah dipasang terlebih dahulu. Hal ini melanggar aturan Etika Periklanan (EPI) nomor 4.5.3 yang berbunyi " Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lainnya yang sudah lebih dulu berada di lokasi  itu, rambu jalan, rambu publik jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya". Dengan ditutupnya sebagian besar iklan yang sudah lebih dulu ada, masyarakat yang ingin membaca iklan tersebut menjadi terganggu.

Kita sebagai generasi muda penerus bangsa, harus selalu mengikuti aturan -- aturan yang berlaku demi kebaikan kita semua. Kita juga harus peduli dengan lingkungan sekitar dan menjaga serta merawatnya. Oleh karena itu, pentingnya membaca aturan -- aturan yang berlaku di sekitar kita, agar menjadi pribadi yang baik.

Nashiruddin Akmal, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun