Mohon tunggu...
Akmal Naufal Zuhdi
Akmal Naufal Zuhdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Mahasiswa IPB University

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Australia Memiliki Badan Sertifikasi Halal yang Sudah Diakui oleh MUI

30 Maret 2022   19:57 Diperbarui: 30 Maret 2022   20:25 1836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya Indonesia, Australia juga memiliki badan sertifikasi halal sendiri, Departemen Pertanian dan Sumber Daya Air menetapkan organisasi-organisasi yang menetapkan halal atau tidaknya suatu produk di Australia. Australia mengutamakan kehalalan daging untuk diekspor ke pasar luar negri, salah satunya ekspor ke Indonesia. Banyak juga badan sertifikasi halal lainnya yang ada di Australia

Berikut Merupakan Badan-Badan Sertifikasi Halal yang Dimiliki Australia:

  1. Adelaide Mosque Islamic Society of South Australia

  2. Al-Iman Islamic Society

  3. Australian Federation of Islamic Councils Inc.

  4. Australian Halal Development and Accreditation

  5. Australian Halal Food Services

  6. Global Halal Trade Centre Pty Ltd

  7. Halal Australia Pty Ltd

  8. Halal Certification Authority Australia

  9. Islamic Coordinating Council of Victoria Pty Ltd

  10. Islamic Council of Western Australia

  11. Muslim Association of Riverina Wagga Wagga Inc.

  12. Supreme Islamic Council of Halal Meat in Australia Inc.

  13. Western Australia Halal Authority

MUI telah mengakui beberapa badan sertifikasi di atas, beberapa rumah pemotongan hewan seperti, ICCV, kemudian Adelaide Mosque Islamic Society, Supreme Islamic Council of Halal Meat in Australia, dan yang terakhir Perth Mosque Inc. Lembaga-lembaga tersebut yang memberikan sertifikasi halal pada rumah-rumah makan di Australia.

Ada juga regulasi yang harus dilakukan untuk memberikan sertifikasi halal pada suatu produk atau rumah makan. Hal pertama yang dilakukan adalah penyediaan informasi rinci tentang bahan baku, bahan dan aditif, dan proses manufaktur. Proses ini memastikan agar tidak ada bahan-bahan haram dalam suatu produk.

Kemudian dilakukannya inspeksi lokasi manufaktur, dilakukan oleh orang yang berkualifikasi tepat atas nama badan sertifikasi untuk menentukan apakah semua persyaratan telah terpenuhi secara konsisten atau tidak. Kemudian yang terakhir dilakukannya perjanjian sertifikasi dibuat antara pemohon dan badan sertifikasi, dan akreditasi atau sertifikasi halal diberikan untuk jangka waktu tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun