Mohon tunggu...
Muhammad Akmal Latang
Muhammad Akmal Latang Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Melihat hidup ini dari perspektif sendiri, bukan mata orang lain

Kebaikan dan niat baik jangan dilihat darimana sumbernya !

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Anak-anak dan Remaja, Antara Kenakalan dan Krisis Identitas

28 Januari 2023   15:49 Diperbarui: 8 Februari 2023   15:16 1287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, dalam beberapa kasus, remaja yang melakukan tindak pidana dianggap sebagai pelaku yang sudah tidak dapat diubah lagi dan harus dikenakan hukuman yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Namun, dalam hal ini juga harus diingat bahwa remaja masih memiliki potensi untuk berubah dan diharapkan dapat diubah dengan pendekatan yang tepat.

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak kecil atau remaja dapat dijelaskan melalui beberapa pendekatan.

Pertama, pendekatan struktural. Pendekatan ini menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kecil atau remaja dapat dijelaskan melalui struktur sosial yang mendasar. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak kecil atau remaja diyakini merupakan akibat dari ketidakadilan sosial dan ketidaksetaraan ekonomi yang ada dalam masyarakat.

Kedua, pendekatan psikoanalisis. Pendekatan ini menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kecil atau remaja dapat dijelaskan melalui masalah psikologis yang mendasar. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak kecil atau remaja diyakini merupakan akibat dari masalah internal yang dihadapi oleh individu, seperti masalah keluarga, masalah perkembangan, atau masalah traumatis.

Ketiga, pendekatan kognitif. Pendekatan ini menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kecil atau remaja dapat dijelaskan melalui proses pemikiran yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan kondisi sosial yang ada. Hal ini juga diyakini merupakan akibat dari kurangnya pemahaman terhadap konsekuensi dari tindakan yang dilakukan, atau kurangnya pemahaman terhadap norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga mereka mungkin tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan pada orang lain.

Para pelajar bolos yang terciduk/Foto: M Rofiq (Detik.com)
Para pelajar bolos yang terciduk/Foto: M Rofiq (Detik.com)

Sebagai orangtua, ada beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak atau remaja:

1. Mendidik anak tentang norma sosial dan hukum: Orangtua dapat mendidik anak tentang norma sosial dan hukum yang berlaku dalam masyarakat, sehingga anak dapat memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.

2. Memberikan pendidikan moral: Orangtua dapat memberikan pendidikan moral kepada anak, sehingga anak dapat memahami nilai-nilai yang baik dan buruk dalam hidup.

3. Memberikan contoh yang baik: Orangtua dapat memberikan contoh yang baik kepada anak, dengan tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan orang lain.

4. Menjaga komunikasi: Orangtua dapat menjaga komunikasi dengan anak, sehingga dapat mengetahui perasaan, pikiran, dan masalah yang dihadapi anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun