b. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, bahwa peraturan perundang-undangan haruslah dibentuk oleh pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan untuk itu. Selain berwenang pihak yang membentuk juga haruslah pihak yang memang berkompeten di bidang tersebut. Asas kelembagaan yang tepat juga berhubungan dengan bagaimana sistem kelembagaan yang dibangun dalam pembentukan dan pengelolaan regulasi. Fungsi pembentukan dan pengelolaan regulasi haruslah diberikan kepada lembaga yang secara filosofis, yuridis, dan sosiologis tepat untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;Â
c. Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, yaitu bahwa peraturan perundang-undangan mestilah disusun dari tingkatan yang tertinggi hingga ke tingkatan terendah. Selain itu, pada prinsipnya regulasi yang lebih rendah haruslah sinkron dan sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi;Â
Sebenarnya di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diatur mekanisme-mekanisme pembentukan regulasi (procedural process of law) supaya mampu menampung aspek sosiologis peraturan. Mekanisme ini diatur di dalam Bab XI Pasal 96 tentang Partisipasi Masyarakat, secara lengkapnya Pasal ini berbunyi:Â
1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Â
2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:Â
a. Rapat dengar pendapat umum;Â
b. Kunjungan kerja;Â
c. Sosialisasi; dan/atauÂ
d. Seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.Â
3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atau substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.Â
4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Dengan Pasal tersebut merepresentasikan empat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik secara sosiologis sebagaimana diatur pada Pasal 5