Mohon tunggu...
Akmal Aqil Wahyu
Akmal Aqil Wahyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Lepas

Merayakan bertambahnya usia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Krisis Iklim di Indonesia: Tantangan Lingkungan yang Mengancam

18 November 2023   13:02 Diperbarui: 18 November 2023   16:17 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/photos/trees-tree-canopy-forest-branches-5605176/

Deforestasi bisa disebabkan oleh dua faktor, yakni manusia dan alam. Namun, aktivitas manusia memiliki dampak yang besar dalam hal ini.

Tingkat deforestasi hutan di Indonesia di Tahun 1985 sampai 1998 melampaui 1,6 sampai 1,8 hektar di setiap tahunnya.  Angka deforestasi yang tinggi tiap tahunnya menyebabkan hilangnya hutan yang akan memberikan dampak negatif pada keberlanjutan lingkungan maupun kehidupan sosial, yang mampu menimbulkan efek buruk secara langsung maupun berdampak pada masa yang akan datang.

Menurut data yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, 2020), Indonesia memiliki angka deforestasi yang cukup besar. 

http://greengrowth.bappenas.go.id/
http://greengrowth.bappenas.go.id/

Gambar di atas menyajikan angka deforestasi di Indonesia yang dapat diketahui bahwa tingkat deforestasi atau hilangnya lahan hutan terjadi pada Tahun 1985 hingga Tahun 1998 dengan angka sekitar 1,6 hingga 1,8 juta hektar setiap tahunnya.

Selanjutnya Tahun 2000 tingkat deforestasi kian meningkat menjadi 2 juta hektar, Tahun 2013-2014 mengalami penurunan deforestasi pada 0,4 juta hektar per Tahunnya, selanjutnya pada di Tahun 2014-2015 kembali mengalami peningkatakan yakni pada angka 1,09 juta hektar disetiap tahunya, dan pada tahun 2016 sampai 2017 kembali mengalami penurunan yaitu pada 0,48 juta hektar.

Beberapa upaya mulai dilakukan untuk mengendalikan perubahan iklim. Diantarannya ialah penetapan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca(GRK). Dikutip dari http://greengrowth.bappenas.go.id/ perjanjian Paris mengharuskan Indonesia untuk menguraikan dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim pasca-2020 dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) dan diserahkan kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC).

Dokumen NDC menetapkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia, yakni sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.

Dalam rangka mengatasi krisis iklim yang semakin memburuk, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mengurangi deforestasi, meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pelestarian lingkungan, dan bekerja sama dengan komunitas internasional untuk mengurangi emisi GRK. Upaya ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, kehidupan manusia, dan ekosistem di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun