Saya pernah ditanya oleh oleh seseorang hukum menggunakan pakaian bekas sebab hal itu dilarang oleh pemerintah. Jujur ketika itu saya kaget dengan pertanyaannya. Lalu berjanji untuk mengkajinya sebelum menjawabnya.
Terkecuali saat itu saya mengqiyaskannya (analogi) dengan kasus orang shalat di rumah yang ia rampas dari orang lain. Sebagian ulama menganggap shalatnya sah, tapi ia berdosa, sebagian lainnya mengganggap shalatnya batal.
Tapi sejak saat itu pakaian bekas yang terlanjur saya beli tak pernah lagi saya gunakan untuk shalat. Demi kehati-hatian menghindari hal-hal yang dapat mengurangi pahala shalat saya.
Lalu hari ini saya kembali mencari keterangan. Nah, ternyata yang dilarang pemerintah adalah impornya. Sementara jual belinya tak dilarang. Jadi menggunakannya pun tak dilarang. Alhamdulillah, artinya boleh menggunakannya untuk kegiatan apa saja termasuk ibadah.
Hayo, siapa di sini yang suka nyakar?
Hayo ngaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H