Mohon tunggu...
akiko earls
akiko earls Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

5 Maret 2016   13:19 Diperbarui: 5 Maret 2016   13:35 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah bersama 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.

3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan pada orang lanjut umur si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan seterusnya).

4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah tambah baik Mentah Atau Dimasak

Dianjurkan biar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Dahulu dimakan(oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR Al-Bayhaqi)

Daging aqiqah diberikan terhadap tetangga dan fakir miskin pula bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi bila faktor itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya yaitu firman Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”.(QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada waktu itu ialah sekian banyak orang kafir. Tapi demikian, keluarga serta boleh memakan sebagiannya.

Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sbg sembelihan hanyalah kambing, tak dgn memandang apakah jantan atau betina, sama seperti riwayat dibawah ini :

Dari Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia pernah bertanya pada Rasulullah SAW menyangkut ‘aqiqah. Maka sabda dia SAW, “Ya, buat anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149]

dan kami belum memperoleh dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang tak hanya kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Diwaktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih yaitu kepada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun