Mohon tunggu...
akiko earls
akiko earls Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

5 Maret 2016   13:19 Diperbarui: 5 Maret 2016   13:35 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kepada dasarnya aqiqah disyariatkan buat dilaksanakan terhadap hari ketujuh dari kelahiran. Seandainya tidak bakal, maka pada hari keempat belas. dan apabila tidak bisa juga, maka pada hari kedua puluh satu. terkecuali itu, pengerjaan aqiqah menjadi beban ayah.

Tapi demikian, kalau nyatanya kala kecil ia belum diaqiqahi, beliau dapat lakukan aqiqah sendiri di diwaktu dewasa. Satu kala Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika gede dia boleh mengaqiqahi ia sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, bila dia belum diaqiqahi waktu kecil, maka tambah baik melakukannya sendiri dikala dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Para pengikut Imam Syafi’i pula berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya buat lakukan aqiqah sendiri.

Jumlah Hewan

Jumlah hewan aqiqah minimal yaitu satu ekor baik buat cowok atau pun buat perempuan, sama seperti perkataan Ibnu Abbas ra : “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)

Namun yang lebih penting adalah 2 ekor buat anak laki laki dan 1 ekor utk anak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini :

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berbicara, yang artinya : “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra berbicara, yang artinya : “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak cowok dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah

Yang berhubungan dengan sang anak

1. Disunnatkan buat memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) kepada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh terhadap hari Sabtu.

2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah bersama 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.

3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan pada orang lanjut umur si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan seterusnya).

4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah tambah baik Mentah Atau Dimasak

Dianjurkan biar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Dahulu dimakan(oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR Al-Bayhaqi)

Daging aqiqah diberikan terhadap tetangga dan fakir miskin pula bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi bila faktor itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya yaitu firman Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”.(QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada waktu itu ialah sekian banyak orang kafir. Tapi demikian, keluarga serta boleh memakan sebagiannya.

Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sbg sembelihan hanyalah kambing, tak dgn memandang apakah jantan atau betina, sama seperti riwayat dibawah ini :

Dari Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia pernah bertanya pada Rasulullah SAW menyangkut ‘aqiqah. Maka sabda dia SAW, “Ya, buat anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149]

dan kami belum memperoleh dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang tak hanya kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Diwaktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih yaitu kepada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Pembagian daging Aqiqah

Adapun dagingnya maka dia(orang tua anak) sanggup memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berbicara : dan tidak apa-apa dirinya mensedekahkan darinya dan menyatukan kerabat dan tetangga utk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata : Sunnahnya dirinya memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya pada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi pada kaum muslimin, dan boleh mengundang rekan-rekan dan kerabat buat menyantapnya, atau boleh pula ia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata : dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya seterusnya mengundang orang yang engkau tonton layak diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan perihal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun