Oleh karena itu, Islam memberikan solusi atas polemik ini. Bahwasannya hanya dengan Sistem Islam yang diterapkan dalam naungan negaralah, satu-satunya yang tidak membolehkan pihak asing melakukan investasi untuk menguasai sektor-sektor yang berhubungan dengan kepemilikan umum.
Perusahaan-perusahaan multinasional tidak akan dibolehkan memanfaatkan apalagi memiliki sumber-sumber alam negara. Sistem Islam pada prinsipnya akan menolak investasi yang justru memberikan jalan bagi pihak luar untuk menguasai dan mendominasi negara-negara.
Dan sistem Islam yang nantinya akan menjalankan roda perekonomian yang mandiri sesuai dengan Islam dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam dan manusia negeri ini tanpa tanpa adanya intervensi dari pihak asing. Menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam yaitu utang piutang ribawi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H