Gabung Anggota OECD guna menarik Investasi Asing?
Penulis: Faridatus Sae, S. Sosio
Aktivis Dakwah Kampus
Indonesia menjadi anggota (OECD) telah dibahas dalam rangkaian pertemuan OECD Council pada September dan Oktober 2023.
Pembahasan ini akan berlanjut pada beberapa pertemuan OECD Council berikutnya sampai Desember 2023, sebagai pertimbangan negara anggota OECD untuk memutuskan sikap terhadap minat Indonesia.
Komitmen Indonesia untuk menjadi anggota OECD sejalan dengan mandat konstitusi yang mendorong peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional. Indonesia siap untuk bekerja sama dengan anggota OECD dan mitra internasional lainnya dalam memperkuat kerja sama multilateral. Hanya saja, Â nasib keanggotaan Indonesia di OECD diputus Desember 2023. Ketika OECD Council memutuskan menerima intensi Indonesi, maka akan disusun program kerja dalam memulai tahap keanggotaan Indonesia bagian dri 38 negara anggota yang merepresentasikan sekitar 80% perdagangan dan investasi global.
Dalam laman (cnbcindonesia.com, 12/10/2023), Sri Mulyani menilai bahwa keanggotaan Indonesia di OECD dapat mendorong peningkatan reputasi dan stabilitas ekonomi Indonesia, sehingga dapat menarik investasi asing langsung, maka dengan begitu dapat  menciptakan lapangan kerja dan merangsang pembangunan ekonomi. Keanggotaan OECD dapat memfasilitasi perjanjian perdagangan dan kemitraan yang memberikan akses yang lebih baik bagi dunia perusahaan dalam negeri.
Sehingga terlihat bagaimana investasi asing digadang-gadang menjadi solusi menciptakan lapangan pekerjaan dan merangsang pembangunan ekonomi. Investasi asing sangat diharapkan untuk menggerakkan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah benar investasi asing menjamin kesejahteraan rakyat? Siapakah sebenarnya yang diuntungkan dari investasi asing ini?
Keberadaan investasi asing atau istilah lain PMA (Penanaman Modal Asing) seolah merupakan hal yang biasa bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia yang menghendaki kemajuan dalam bidang ekonomi. Bahkan, masuknya investasi asing diyakini bukan hanya boleh, tetapi bahkan harus. Pemerintah juga mengatakan dengan jelas bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan terhadap bisnis Indonesia ataupun bisnis asing yang beroperasi di Indonesia.Â
Dalam sistem kapitalisme, kebijakan investasi asing dimaksudkan untuk memaksimalkan sebesar-besarnya keuntungan. Hanya saja, keuntungan besar jelas hanya akan diperoleh dengan penguasaan atau liberalisasi SDA. Hasil dari liberalisasi PMA tersebut saat ini bisa terlihat dengan banyaknya perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, yang berdampak pada penggusuran warga secara sepihak yang ada di wilayah tersebut, tanpa melihat dari sisi sosial dan rasa keadilan pada masyarakat setempat.
Sesungguhnya gagasan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konspirasi untuk menguras kekayaan kaum Muslim. Inilah hakikat gagasan pembukaan pasar bagi Penanaman Modal Asing yang sangat menyengsarakan rakyat dengan iming-iming kesejahteraan yang palsu.