Indonesia sebagai  negara  yang  memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia menjadi sorotan penting dalam hal moderasi Islam. Moderasi adalah ajaran inti agama Islam. Islam moderat adalah paham keagamaan yang sangat relevan dalam konteks keberagaman dalam segala aspek, baik agama, adat istiadat, suku dan bangsa itu sendiri
(Dawing, 2017, p. 231)
.
Dalam menghadapi masyarakat majemuk, senjata yang paling ampuh untuk mengatur agar tidak terjadi radikalisme, bentrokan adalah melalui pendidikan Islam yang moderat dan inklusif (Alam, 2017, p. 36).
Islam dan umat Islam saat ini paling tidak menghadapi dua tantangan; Pertama, kecenderungan sebagian kalangan umat Islam untuk bersikap ekstrem dan ketat dalam memahami teks-teks keagamaan dan mencoba memaksakan cara tersebut di tengah masyarakat muslim, bahkan dalam beberapa hal menggunakankekerasan; Kedua, kecenderungan lain yang juga ekstrem dengan bersikap longgar dalam beragama dan tunduk pada perilaku serta pemikiran negatif yang berasal dari budaya dan peradaban lain. Dalam upayanya itu mereka mengutip teks-teks keagamaan (Al-Qur'an dan Hadis) dan karya-karya ulama klasik (turats) sebagai landasan dan kerangka pemikiran, tetapi dengan memahaminya secara tekstual dan terlepas dari konteks kesejarahan.
Menurut Quraish Shihab melihat bahwa dalam moderasi (wasathiyyah) terdapat pilar-pilar penting yakni (Zamimah, 2018)
Pertama, pilar keadilan, pilar ini sangat utama, beberapa makna keadilan yang dipaparkan adalah: pertama, adil dalam arti "sama" yakni persamaan dalam hak. Seseorang yang berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. Persamaan itulah yang menjadikan seseorang yang adil tidak berpihak kepada salah seorang yang berselisih. Adil juga berarti penempatan sesuatu pada tempat yang semestinya. Ini mengantar pada persamaan, walau dalam ukuran kuantitas boleh jadi tidak sama. Adil adalah memberikan kepada pemilik hak-haknya melalui jalan yang terdekat. Ini bukan menuntut seseorang memberikan haknya kepada pihak lain tanpa menunda-nunda. Adil juga berarti moderasi 'tidak mengurangi tidak juga melebihkan".
Kedua, pilar keseimbangan. Menurut Quraish Shihab, keseimbangan ditemukan pada suatu kelompok yang di dalamnya terdapat beragam bagian yang menuju satu tujuan tertentu, selama syarat dan kadar tertentu terpenuhi oleh setiap bagian. Dengan terhimpunnya syarat ini, kelompok itu dapat bertahan dan berjalan memenuhi tujuan kehadirannya. Keseimbangan tidak mengharuskan persamaan kadar dan syarat bagi semua bagian unit agar seimbang. Bisa saja satu bagian berukuran kecil atau besar, sedangkan kecil dan besarnya ditentukan oleh fungsi yang diharapkan darinya.
Ketiga, pilar toleransi. Quraish Shihab memaparkan bahwa toleransi adalah batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih bisa diterima. Toleransi adalah penyimpangan yang tadinya harus dilakukan menjadi tidak dilakukan, singkatnya adalah penyimpangan yang dapat dibenarkan. Konsep wasathiyyah sepertinya menjadi garis pemisah dua hal yang berseberangan. Penengah ini diklaim tidak membenarkan adanya pemikiran radikal dalam agama, serta sebaliknya tidak membenarkan juga upaya mengabaikan kandungan al-Qur'an sebagai dasar hukum utama. Oleh karena itu, Wasathiyah ini lebih cenderung toleran serta tidak juga renggang dalam memaknai ajaran Islam. Menurut Yusuf Al-Qardhawi, wasathiyyah (pemahaman moderat) adalah salah satu karakteristik Islam yang tidak dimiliki oleh Ideologi-ideologi lain.
Adapun ciri-ciri lain tentang wasathiyyah yang disampaikan oleh Afrizal Nur dan Mukhlis (2016) sebagai berikut:Â
1. Tawassuth (mengambil jalan tengah), yaitu pemahaman dan pengamalan yang tidak ifrath (berlebih-lebihan dalam beragama) dan tafrith (mengurangi ajaran agama).
2. Tawazun (berkeseimbangan), yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, tegas dalam menyatakan prinsip yang dapat membedakan antara inhira, (penyimpangan,) dan ikhtilaf (perbedaan).
3. I'tidl (lurus dan tegas), yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional.
4. Tasamuh (toleransi), yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.Â
5. Musawah (egaliter), yaitu tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang.Â
6. Syura (musyawarah), yaitu setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya.Â
7. Ishlah (reformasi), yaitu mengutamakan prinsip reformatif untuk mencapai keadaan lebih baik yang mengakomodasi perubahan dan kemajuan zaman dengan berpijak pada kemaslahatan umum (mashlahah 'ammah) dengan tetap berpegang pada prinsip al-muhafazhah 'ala alqadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi alashlah (melestarikan tradisi lama yang masih relevan, dan menerapkan hal-hal baru yang lebih relevan).
8. Aulawiyah (mendahulukan yang prioritas), yaitu kemampuan mengidentifikasi hal ihwal yang lebih penting harus diutamakan untuk diterapkan dibandingkan dengan yang kepentingannya lebih rendah. 9. Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif), yaitu selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik. Demikianlah konsep yang ditawarkan oleh Islam tentang moderasi beragama di Indonesia, sehingga konsep tersebut diharapkan mampu untuk diterapkan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Sehingga dengan konsep moderasi ini akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, tidak ada diskriminasi dalam keberagaman.
Jadi Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antar umat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini.Â
Kalau dianalogikan, moderasi adalah ibarat gerak dari pinggir yang selalu cenderung menuju pusat atau sumbu (centripetal), sedangkan ekstremisme adalah gerak sebaliknya menjauhi pusat atau sumbu, menuju sisi terluar dan ekstrem (centrifugal). Ibarat bandul jam, ada gerak yang dinamis, tidak berhenti di satu sisi luar secara ekstrem, melainkan bergerak menuju ke tengah-tengah.Â
Meminjam analogi ini, dalam konteks beragama, sikap moderat dengan demikian adalah pilihan untuk memiliki cara pandang, sikap, dan perilaku di tengah-tengah di antara pilihan ekstrem yang ada, sedangkan ekstremisme beragama sebagai cara pandang, sikap dan perilaku melebihi batas-batas moderasi dalam pemahaman dan praktik beragama. Karenanya, moderasi beragama kemudian dapat dipahami sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama. Tentu perlu ada ukuran, batasan, dan indikator untuk menentukan apakah sebuah cara pandang, sikap, dan perilaku beragama tertentu itu tergolong moderat atau ekstrem. Moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.Â
Pilihan pada moderasi dengan menolak ekstremisme dan liberalisme dalam beragama adalah kunci keseimbangan, demi terpeliharanya peradaban dan terciptanya perdamaian. Dengan cara inilah masing-masing umat beragama dapat memperlakukan orang lain secara terhormat, menerima perbedaan, serta hidup bersama dalam damai dan harmoni. Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, moderasi beragama bisa jadi bukan pilihan, melainkan keharusan (Saifuddin 2019).
Al-Quran dan Hadis merupakan sumber dan rujukan suci bagi umat muslim dalam mengarungi dan mengatasi tantangan yang terbentang di depan kehidupan mereka. Sekarang, Tantangan global yang diarahkan oleh teknologi canggih yang diciptakan oleh negara--sekuler tidak mungkin terbendung, sebenarnya itu tidak perlu ditakuti karena merupakan suatu keniscayaan. Dunia Islam kalah bersaing dengan mereka karena terlena, terbuai, dan asyik bernostalgia dengan romantisme peradaban yang telah mereka capai pada abad-abad masa lalu, sehingga apa yang terjadi sekarang dunia Islam mudah terombang ambing karena ekonomi, industri, teknologi dan media masa berada dalam genggaman tangan mereka.Â
Era global dengan kecanggihan transformasi dan informasi membuat dunia semakin mengecil. Berbagai etnis, bahasa, budaya dan agama seolah-olah berkumpul dalam suatu wadah. Dalam hal ini fakta empiris menampilkan bahwa umat Islam terpecah belah dalam berbagai sekte, paham dan aliran yang masing-masing di antaranya saling menghantam sebagaimana terjadi di Timur tengah riuh dengan perang saudara. Dan hal ini kesempatan emas bagi lawan-lawan Islam dimanfaatkan untuk menghancurkan Islam. Dan apa yang disaksikan sekarang, label Islam radikal, Islam teroris, Islam fundamental selalu disandang pada pundak mereka. Kondisi di atas sulit dapat dibendung dan di atasi karena pemahaman umat Islam sekarang terhadap ajaran agamanya tidak seimbang, kurang tepat, lemah bersifat parsial dan fanatik. Sehingga mereka benci kepada agama lain dan saling mengkafirkan sesamanya sendiri, tambahan lagi dalam bidang ekonomi, industri dan teknologi dunia Islam ketinggalan jauh dari mereka di mana sebelumnya umat Islam berada pada garda depan dalam peradaban dunia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H