Ada kententuannya mengenai siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini sudah tertuang di dalam firman Allah SWT Surat Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah: 184).
Mereka yang membayar fidyah adalah yang tidak berpuasa secara permanen atau tidak berpuasa disebabkan karena orang lain, seperti:
- Orang sepuh
- Yang sakit tak kunjung sembuh
- Wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa karena khawatir pada bayinya, maka hendaklah ia membayar qadha dan fidyah.
Pertanyaan lainnya adalah fidyah ini nantinya akan ditujukan kepada siapa kira-kira? Jawabannya adalah ditujukan untuk orang miskin yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kemudian, pertanyaan lainnya adalah bagaimana cara bayar fidyah itu? Oke jawabannya itu, ada dua cara yang bisa kita pilih.
- Cara yang pertama adalah bahan makanan pokok
Yaitu sebesar 1 mud (6 ons) beras untuk setiap hari yang ditinggalkan diberikan kepada orang miskin. Untuk ukurannya, fidyah bisa dilakukan dengan 1 mud menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah, juga dipilih oleh Thowus, Sa'id bin Jubair, Ats-Tsauri dan Al-Auza'i. Juga kata Al-Qadhi 'Iyadh bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
Misalnya saja, tidak berpuasa untuk 7 hari, maka memberi 7 mud beras (7 x 6 ons = 42 ons beras) diberikan kepada 7 orang miskin.
- Cara yang kedua adalah memberi makanan siap santap
Yaitu 1 porsi makanan sudah cukup untuk hari puasa yang ditinggalkan.
Anas bin Malik ketika sudah lansia, ia membuatkan makanan dan mengundang orang miskin. Lihat Irwa' Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih.