Artikel Untuk Media Kompasiana.com
Ada sebuah seseorang bertanya, bagaimana ya caranya agar harta kita bisa berkah di bulan Ramadhan? Beberapa orang menjawab, baiknya digunakan hal yang baik seperti, bayar zakat maal, fitrah sedekah dan lain sebagainya
Mengapa seperti itu? Karena Allah Ta'ala telah menyifati humazah dan lumazah sebagai orang yang mencela yang lain dengan perbuatan, isyarat ataupun dengan ucapan, lalu disebutkan tentang orang yang hanya mengumpulkan harta tanpa mau diinfakkan pada jalan kebaikan atau untuk bantu kerabatnya sehingga terjalin silaturahim.
Sebagaimana hal ini, Allah Ta'ala berfirman dalam Surat Al-Humazah ayat 1 sampai 3 yang berbunyi: "Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya," (QS. Humazah: 1-3).
Selain ayat di atas, di ayat lainnya juga disebutkan bagaimana agar harta penuh berkah, hendaklah dibayar zakatnya atau disedekahkan. Yuk, sama-sama kita renungkan ayat ini ya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," (QS. At-Taubah: 103)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek," (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadist ini hasan gharib).
Nah maka dari itu, agar harta kita diberkahi di bulan Ramadhan ini ada baiknya untuk disalurkan ke beberapa hal berikut ini jika memang dituntut sesuai syariatnya.
A. Yang pertama adalah membayar fidyah
Fidyah sendiri diambil dari kata "fadaa" yang artinya adalah mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan kok untuk tidak puasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya adalah ia diwajibkan untuk membayar fidyah.