Mohon tunggu...
Akhmad RiskySulistiawan
Akhmad RiskySulistiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

The earth is wide, don't narrow it down with sentences

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan dan Organisasi Penyaluran Pembiayaan di Bank Syariah

8 April 2023   04:11 Diperbarui: 8 April 2023   04:23 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KKPD biasanya terdiri dari beberapa orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, keuangan, dan investasi. Keputusan yang diambil oleh KKPD harus melalui kajian yang matang dan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan valid.

Dengan adanya KKPD, bank dapat memastikan bahwa penyaluran dana dilakukan secara efektif dan efisien, serta dapat meminimalkan risiko yang dapat terjadi dalam proses penyaluran dana.

B. Komite Penyaluran Dana (KDP)

Komite Penyaluran Dana (KDP) merupakan salah satu lembaga di dalam bank yang bertanggung jawab dalam menentukan keputusan penyaluran dana. KDP umumnya terdiri dari beberapa orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, keuangan, dan investasi. Tugas utama dari KDP adalah memutuskan penyaluran dana berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kajian yang matang dan memenuhi prinsip-prinsip keuangan yang sehat.

Beberapa tugas dan tanggung jawab dari KDP antara lain:

  1. Menetapkan kriteria pemilihan penerima kredit yang sesuai dengan profil risiko bank.

  2. Memutuskan apakah suatu permohonan kredit dapat disetujui atau tidak berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  3. Menetapkan jumlah kredit yang dapat disetujui berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  4. Menetapkan suku bunga dan jangka waktu kredit yang sesuai dengan risiko dan kondisi pasar.

  5. Menetapkan pengelolaan risiko kredit dan strategi pemulihan kredit jika terjadi kredit macet.

  6. Memastikan bahwa seluruh kegiatan penyaluran dana dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

  7. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun