Mohon tunggu...
Akhmad RiskySulistiawan
Akhmad RiskySulistiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

The earth is wide, don't narrow it down with sentences

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan dan Organisasi Penyaluran Pembiayaan di Bank Syariah

8 April 2023   04:11 Diperbarui: 8 April 2023   04:23 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi dan manajemen penyaluran dana di bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yang menjamin keadilan dan keberlangsungan dalam pengelolaan dana. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam organisasi dan manajemen penyaluran dana di bank syariah: 

A. Komite Kebijakan Penyaluran Dana (KKPD)

Komite Kebijakan Penyaluran Dana (KKPD) merupakan salah satu lembaga di dalam bank yang bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan dan strategi dalam penyaluran dana. Fungsi utama dari KKPD adalah untuk memastikan bahwa penyaluran dana dilakukan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang sehat, dan dapat memberikan hasil yang optimal bagi bank dan nasabah.

Beberapa tugas dan tanggung jawab dari KKPD antara lain:

  1. Menetapkan kebijakan dan strategi penyaluran dana yang sesuai dengan tujuan bank dan kebutuhan nasabah.

  2. Menentukan target penyaluran dana untuk masing-masing segmen pasar dan produk.

  3. Menetapkan kriteria pemilihan penerima kredit dan risiko yang dapat diambil oleh bank dalam penyaluran dana.

  4. Memastikan bahwa penyaluran dana sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang sehat dan tidak membahayakan likuiditas dan solvabilitas bank.

  5. Memantau kinerja penyaluran dana dan mengevaluasi hasilnya secara periodik.

  6. Memastikan bahwa seluruh kegiatan penyaluran dana dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

  7. Menetapkan standar pelaporan dan pengungkapan informasi tentang penyaluran dana kepada pimpinan bank dan regulator.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun