Mohon tunggu...
Akhmad RiskySulistiawan
Akhmad RiskySulistiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

The earth is wide, don't narrow it down with sentences

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penentuan Nisbah dan Profit Margin dalam Akad Mudharabah

28 Maret 2023   05:12 Diperbarui: 28 Maret 2023   05:18 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah adalah pembagian keuntungan antara dua pihak yaitu pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib) dalam sebuah perjanjian kerja sama bisnis. Dalam akad mudharabah, pemilik modal menyediakan modal, sedangkan pengelola modal menyediakan tenaga kerja dan keahlian untuk mengelola bisnis.

Nisbah bagi hasil merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam pembagian keuntungan bisnis. Nisbah ini ditentukan dalam persentase tertentu dari total keuntungan bisnis yang dihasilkan. Pembagian keuntungan biasanya dilakukan setelah mempertimbangkan risiko dan kontribusi masing-masing pihak dalam bisnis.

Contoh nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah adalah 60:40, di mana pemilik modal mendapatkan 60% dari keuntungan bisnis, sedangkan pengelola modal (mudharib) mendapatkan 40%. Pembagian keuntungan ini dapat disepakati dalam kontrak yang dibuat sebelum memulai bisnis. Namun, jika terjadi kerugian dalam bisnis, maka kerugian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik modal, sedangkan pengelola modal (mudharib) tidak akan mendapatkan bagian dari keuntungan.

Berikut ini adalah beberapa karakteristik dari nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah:

  1. Kesepakatan antara kedua belah pihak: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah didasarkan pada kesepakatan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib). Kedua belah pihak harus sepakat terhadap nisbah yang ditetapkan sebelum memulai bisnis.

  2. Proporsional dengan kontribusi modal: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah ditentukan berdasarkan proporsi kontribusi modal. Artinya, pemilik modal akan memperoleh nisbah yang lebih besar dibandingkan dengan pengelola modal jika modal yang disediakan juga lebih besar.

  3. Proporsional dengan kontribusi kerja: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah juga dipengaruhi oleh kontribusi kerja pengelola modal. Jika pengelola modal memberikan kontribusi kerja yang lebih besar, maka nisbah bagi hasil yang diperolehnya juga akan lebih besar.

  4. Potensi keuntungan dan risiko: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah dapat berubah-ubah tergantung pada potensi keuntungan dan risiko bisnis. Jika bisnis menghasilkan keuntungan yang tinggi, maka nisbah bagi hasil yang diperoleh kedua belah pihak juga akan lebih besar. Namun, jika terjadi kerugian, maka pemilik modal harus menanggung risiko tersebut.

  5. Fleksibel: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi bisnis yang berubah-ubah. Jika terjadi perubahan dalam bisnis, maka nisbah bagi hasil dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

  6. Bersifat syariah: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah bersifat syariah dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam hal keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Penetapan nisbah bagi hasil akad mudharabah dilakukan melalui kesepakatan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib) sebelum memulai bisnis. Berikut adalah beberapa cara penetapan nisbah bagi hasil akad mudharabah:

  1. Berdasarkan persetujuan bersama: Nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik modal dan pengelola modal. Kedua belah pihak harus menyetujui nisbah yang akan diterapkan sebelum memulai bisnis. Penentuan nisbah dapat dilakukan dengan mengadakan diskusi dan negosiasi.

  2. Berdasarkan praktek bisnis yang berlaku: Nisbah bagi hasil dapat ditentukan berdasarkan praktek bisnis yang berlaku di industri atau sektor bisnis yang akan dijalankan. Pemilik modal dan pengelola modal dapat melakukan riset dan studi pasar untuk mengetahui praktek bisnis yang umum di industri atau sektor bisnis tersebut.

  3. Berdasarkan besarnya modal yang disediakan: Nisbah bagi hasil juga dapat ditentukan berdasarkan besarnya modal yang disediakan oleh pemilik modal dan pengelola modal. Pemilik modal yang menyediakan modal yang lebih besar dapat memperoleh nisbah yang lebih besar pula.

  4. Berdasarkan kontribusi kerja pengelola modal: Nisbah bagi hasil juga dapat ditentukan berdasarkan kontribusi kerja yang diberikan oleh pengelola modal dalam bisnis. Jika pengelola modal memberikan kontribusi kerja yang besar, maka nisbah bagi hasil yang diperolehnya juga dapat lebih besar.

  5. Berdasarkan perhitungan proporsional: Nisbah bagi hasil juga dapat ditentukan berdasarkan perhitungan proporsional antara modal dan kontribusi kerja. Dalam hal ini, nisbah bagi hasil dihitung berdasarkan proporsi antara modal dan kontribusi kerja yang diberikan oleh masing-masing pihak.

Pemilihan cara penetapan nisbah bagi hasil tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak dan kondisi bisnis yang akan dijalankan. Hal ini dilakukan agar bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam akad mudharabah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun