Mohon tunggu...
Akhmad RiskySulistiawan
Akhmad RiskySulistiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

The earth is wide, don't narrow it down with sentences

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penentuan Nisbah dan Profit Margin dalam Akad Mudharabah

28 Maret 2023   05:12 Diperbarui: 28 Maret 2023   05:18 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan persetujuan bersama: Nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik modal dan pengelola modal. Kedua belah pihak harus menyetujui nisbah yang akan diterapkan sebelum memulai bisnis. Penentuan nisbah dapat dilakukan dengan mengadakan diskusi dan negosiasi.

  • Berdasarkan praktek bisnis yang berlaku: Nisbah bagi hasil dapat ditentukan berdasarkan praktek bisnis yang berlaku di industri atau sektor bisnis yang akan dijalankan. Pemilik modal dan pengelola modal dapat melakukan riset dan studi pasar untuk mengetahui praktek bisnis yang umum di industri atau sektor bisnis tersebut.

  • Berdasarkan besarnya modal yang disediakan: Nisbah bagi hasil juga dapat ditentukan berdasarkan besarnya modal yang disediakan oleh pemilik modal dan pengelola modal. Pemilik modal yang menyediakan modal yang lebih besar dapat memperoleh nisbah yang lebih besar pula.

  • Berdasarkan kontribusi kerja pengelola modal: Nisbah bagi hasil juga dapat ditentukan berdasarkan kontribusi kerja yang diberikan oleh pengelola modal dalam bisnis. Jika pengelola modal memberikan kontribusi kerja yang besar, maka nisbah bagi hasil yang diperolehnya juga dapat lebih besar.

  • Berdasarkan perhitungan proporsional: Nisbah bagi hasil juga dapat ditentukan berdasarkan perhitungan proporsional antara modal dan kontribusi kerja. Dalam hal ini, nisbah bagi hasil dihitung berdasarkan proporsi antara modal dan kontribusi kerja yang diberikan oleh masing-masing pihak.

  • Pemilihan cara penetapan nisbah bagi hasil tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak dan kondisi bisnis yang akan dijalankan. Hal ini dilakukan agar bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam akad mudharabah.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun