Mohon tunggu...
Akhmad RiskySulistiawan
Akhmad RiskySulistiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

The earth is wide, don't narrow it down with sentences

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penentuan Nisbah dan Profit Margin dalam Akad Mudharabah

28 Maret 2023   05:12 Diperbarui: 28 Maret 2023   05:18 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah adalah pembagian keuntungan antara dua pihak yaitu pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib) dalam sebuah perjanjian kerja sama bisnis. Dalam akad mudharabah, pemilik modal menyediakan modal, sedangkan pengelola modal menyediakan tenaga kerja dan keahlian untuk mengelola bisnis.

Nisbah bagi hasil merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam pembagian keuntungan bisnis. Nisbah ini ditentukan dalam persentase tertentu dari total keuntungan bisnis yang dihasilkan. Pembagian keuntungan biasanya dilakukan setelah mempertimbangkan risiko dan kontribusi masing-masing pihak dalam bisnis.

Contoh nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah adalah 60:40, di mana pemilik modal mendapatkan 60% dari keuntungan bisnis, sedangkan pengelola modal (mudharib) mendapatkan 40%. Pembagian keuntungan ini dapat disepakati dalam kontrak yang dibuat sebelum memulai bisnis. Namun, jika terjadi kerugian dalam bisnis, maka kerugian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik modal, sedangkan pengelola modal (mudharib) tidak akan mendapatkan bagian dari keuntungan.

Berikut ini adalah beberapa karakteristik dari nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah:

  1. Kesepakatan antara kedua belah pihak: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah didasarkan pada kesepakatan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib). Kedua belah pihak harus sepakat terhadap nisbah yang ditetapkan sebelum memulai bisnis.

  2. Proporsional dengan kontribusi modal: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah ditentukan berdasarkan proporsi kontribusi modal. Artinya, pemilik modal akan memperoleh nisbah yang lebih besar dibandingkan dengan pengelola modal jika modal yang disediakan juga lebih besar.

  3. Proporsional dengan kontribusi kerja: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah juga dipengaruhi oleh kontribusi kerja pengelola modal. Jika pengelola modal memberikan kontribusi kerja yang lebih besar, maka nisbah bagi hasil yang diperolehnya juga akan lebih besar.

  4. Potensi keuntungan dan risiko: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah dapat berubah-ubah tergantung pada potensi keuntungan dan risiko bisnis. Jika bisnis menghasilkan keuntungan yang tinggi, maka nisbah bagi hasil yang diperoleh kedua belah pihak juga akan lebih besar. Namun, jika terjadi kerugian, maka pemilik modal harus menanggung risiko tersebut.

  5. Fleksibel: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi bisnis yang berubah-ubah. Jika terjadi perubahan dalam bisnis, maka nisbah bagi hasil dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

  6. Bersifat syariah: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah bersifat syariah dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam hal keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Penetapan nisbah bagi hasil akad mudharabah dilakukan melalui kesepakatan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib) sebelum memulai bisnis. Berikut adalah beberapa cara penetapan nisbah bagi hasil akad mudharabah:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun