Wakalah: Pembiayaan ini adalah bentuk mandat. Nasabah memberikan mandat kepada bank syariah untuk melakukan transaksi tertentu atas namanya, dan bank syariah akan memperoleh komisi dari transaksi tersebut.
Itulah beberapa jenis pembiayaan yang disediakan oleh bank syariah. Setiap jenis pembiayaan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan nasabah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!