Wakalah: Pembiayaan ini adalah bentuk mandat. Nasabah memberikan mandat kepada bank syariah untuk melakukan transaksi tertentu atas namanya, dan bank syariah akan memperoleh komisi dari transaksi tersebut.
Itulah beberapa jenis pembiayaan yang disediakan oleh bank syariah. Setiap jenis pembiayaan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan nasabah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!