Wakalah: Pembiayaan ini adalah bentuk mandat. Nasabah memberikan mandat kepada bank syariah untuk melakukan transaksi tertentu atas namanya, dan bank syariah akan memperoleh komisi dari transaksi tersebut.
Itulah beberapa jenis pembiayaan yang disediakan oleh bank syariah. Setiap jenis pembiayaan memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan nasabah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI