Fungsi pengaturan dan ketertiban sangat penting dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian yang mungkin timbul dalam masyarakat. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan memiliki makna negara berupaya agar masyarakat dapat hidup sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.
Sedangkan fungsi pertahanan dan keamanan diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi keadilan memiliki makna negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.
Dalam bukunya "Web of Goverment", Mac Iver mengemukakan fungsi negara dari segi transformasi (transformation function of goverment). Dari segi transformasi itu, fungsi negara mencakup:
Fungsi kebudayaan (cultural function), di mana fungsi cultural atau kebudayaan ini terletak pada aktivitas individu. Karena itu negara harus memajukan dan mengintensifkan saja usaha-usaha yang dijalankan oleh rakyat dalam aktivitas budaya.
Fungsi kesejahteraan umum (public walfare function), yaitu semua aktivitas manusia yang ditujukan kepada untuk seluruh lapisan masyarakat.
Fungsi ekonomi (economic function), di mana negara secara aktif ikut mengatur dalam bidang perekonomian, dengan maksud agar dapat menjamin kehidupan yang lebih layak bagi warga negaranya.
Pada millenium ketiga (abad ke-21), Francis Fukuyama, mengutip Laporan Bank Dunia, tentang Pembangunan Dunia, dalam rangka lingkup kekuatan atau kemampuan negara menangani "pasar bebas" (free market), mengemukakan ada tiga fungsi utama negara, meliputi:
Fungsi Minimal, menyediakan kebutuhan publik dan meningkatkan keadilan.
Fungsi Menengah, menangani persoalan-persoalan eksternal, mengatur monopoli, memperbaiki kualitas informasi, dan menyediakan asuransi sosial.
Fungsi Aktivis, mengkoordinasi aktivitas swasta, redistribusi aset, yang meliputi tiga aktivitas, yaitu: mendorong pasar, melakukan redistribusi aset, dan mengumpulkan inisiatif (Francis Fukuyama, 2005: 9).
Sementara  tugas negara pemerintah untuk melaksanakan tujuan negara sebagai organisasi kekuasaan, Wolfgang Friedmann menyebutkan ada empat fungsi negara, yaitu: