"Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala daerah wali kota Solo mendapatkan Instruksi menempel stiker Bergambar Presiden Jokowi dan Bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, serta mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar"
Memang cukup dilema bagi kader partai PDI Perjuangan, satu sisi sebagai petugas partai yang harus patuh terhadap instruksi, disisi yang lain sebagai kepala daerah terikat oleh kedinasan yang seharusnya lebih mengedepankan netralitas sebagai pejabat publik.
Sebagai salah satu kader partai yang saat ini sedang berkuasa, apakah hal tersebut dibenarkan jika menelisik pada aturan badan pengawas pemilu ?
Apakah dengan memiliki kekuasaan, lantas aturan main yang sudah ditetapkan, secara sadar harus dilanggar, sebab ada perintah partai politik, meski bahasa yang muncul sebagai sebuah sosialisasi yang berisi ajakan untuk memilih salah satu kandidat bakal calon presiden.
Terlepas apakah hal tersebut sebagai bentuk kepanikan partai penguasa yang saat ini terindikasi sedang menjadi musuh bersama, sebab partai besar lainnya kini sudah banyak yang menetapkan bekerjasama dengan Partai Gerindra dengan mengusung Prabowo Subianto.
Gibran Rakabuming hanya salah satu dari kepala daerah lainnya yang memang menjadi kepala daerah melalui kendaraan politik PDI Perjuangan.
Selain Gibran, ada menantu Jokowi yang saat ini sedang menjadi wali kota Medan, dan juga ada kader partai PDI Perjuangan yang menjadi wali kota Surabaya Eri Cahyadi.
Gibran, Bobby, maupun Eri Cahyadi yang mendapatkan Instruksi partai untuk memasang Stiker bergambar Jokowi dan Ganjar Pranowo, serta mengajak warga untuk memilih Ganjar Pranowo yang di lakukan bersama-sama ketua DPD PDI Perjuangan secara serentak pada Sabtu (19/08).
Dilansir dari laman kompas.com, pemasangan stiker secara serentak itu dalam rangka menindaklanjuti surat instruksi pemasangan alat peraga kampanye No 5356/IN//DPP/VIII/2023 yang ditandatangani Kepala Pusat Analisis dan Pengendali Situasi PDI-P Prananda Prabowo dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tanggal 7 Agustus 2023.
Sementara himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar kader dan partai Politik menahan diri untuk melakukan kampanye dan pemasangan alat peraga diluar jadwal yang sudah ditentukan.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Jadwal kampanye itu mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dan tanggal 11, 12, dan 13 merupakan masa tenang sebelum pemungutan suara di laksanakan.
Dilema kepala Daerah Sebagai Petugas PartaiÂ
Situasi menjelang pemilihan umum ini memang cukup membuat di lema para kepala daerah, tidak hanya dari partai PDI Perjuangan.
Dari partai yang lain pun juga hampir memiliki kesamaan, instruksi partai terhadap kepala daerah yang masih aktif, menjadi sorotan publik.
Sebab seorang tokoh menjadi kepala daerah juga berangkat dari kendaraan partai politik yang tersajikan ke masyarakat untuk di pilih.
Persoalannya ada beberapa variabel yang perlu untuk di analisa, yakni kepala daerah yang masih berstatus aktif ikut mengkampanyekan kader yang satu partai, apa memang diperbolehkan ?
Dikutip dari laman repository.unej.ac.id, kepala daerah memiliki tanggung jawab di masing-masing wilayahnya, meski di perbolehkan berkampanye, namun terlebih dahulu harus cuti dari pekerjaannya.
Pasal 59 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya mengatur hak kepala daerah berkampanye.Â
Tapi ketentuan Pasal 60, 64, serta 281 undang-undang yang sama juga mewajibkan kepala daerah cuti apabila ingin ikut kampanye.Â
Pasal 60 mengatur pejabat daerah yang berkampanye wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah wilayahnya.Â
Kemudian Pasal 64 melarang mereka menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.Â
Sedangkan Pasal 281 mengatakan kepala daerah wajib cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye.
Dari beberapa pasal di atas, apakah kepala Daerah yang memasang alat peraga berupa stiker ke rumah-rumah warga dan mengajak untuk memilih bakal calon presiden itu masuk dalam kategori pelanggaran ?
Atau apa yang dilakukan oleh mereka yang sedang aktif menjabat sebagai kepala daerah dalam posisi yang dilematis, sebab ada instruksi partai ?
Inilah yang kemudian menjadi simpang siur berkaitan dengan aturan yang dibuat oleh KPU, Bawaslu, dan para pembuat undang-undang Pemilu lainnya "menjadi tidak berkutik" jika pelakunya para petugas partai yang sedang berkuasa.
Kepentingan dan hausnya kekuasaan, berbagai cara pun di lakukan, terlepas apakah itu melanggar atau pun tidak, namun jika melihat Jadwal Partai Politik dan kader partai, apalagi kepala daerah masih belum waktunya untuk melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H