Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Jadwal kampanye itu mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dan tanggal 11, 12, dan 13 merupakan masa tenang sebelum pemungutan suara di laksanakan.
Dilema kepala Daerah Sebagai Petugas PartaiÂ
Situasi menjelang pemilihan umum ini memang cukup membuat di lema para kepala daerah, tidak hanya dari partai PDI Perjuangan.
Dari partai yang lain pun juga hampir memiliki kesamaan, instruksi partai terhadap kepala daerah yang masih aktif, menjadi sorotan publik.
Sebab seorang tokoh menjadi kepala daerah juga berangkat dari kendaraan partai politik yang tersajikan ke masyarakat untuk di pilih.
Persoalannya ada beberapa variabel yang perlu untuk di analisa, yakni kepala daerah yang masih berstatus aktif ikut mengkampanyekan kader yang satu partai, apa memang diperbolehkan ?
Dikutip dari laman repository.unej.ac.id, kepala daerah memiliki tanggung jawab di masing-masing wilayahnya, meski di perbolehkan berkampanye, namun terlebih dahulu harus cuti dari pekerjaannya.
Pasal 59 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya mengatur hak kepala daerah berkampanye.Â
Tapi ketentuan Pasal 60, 64, serta 281 undang-undang yang sama juga mewajibkan kepala daerah cuti apabila ingin ikut kampanye.Â
Pasal 60 mengatur pejabat daerah yang berkampanye wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah wilayahnya.Â
Kemudian Pasal 64 melarang mereka menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.Â