Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Kepala Daerah yang Blusukan Pasang Stiker Ganjar dan Jokowi sebelum Masa Kampanye

28 Agustus 2023   20:42 Diperbarui: 28 Agustus 2023   20:53 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming saat blusukan pasang Stiker dan mengajak warga memilih Ganjar, Sumber: kompas.com/dok. PDI Perjuangan Joyosuruan

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Jadwal kampanye itu mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dan tanggal 11, 12, dan 13 merupakan masa tenang sebelum pemungutan suara di laksanakan.

Dilema kepala Daerah Sebagai Petugas Partai 

Situasi menjelang pemilihan umum ini memang cukup membuat di lema para kepala daerah, tidak hanya dari partai PDI Perjuangan.

Dari partai yang lain pun juga hampir memiliki kesamaan, instruksi partai terhadap kepala daerah yang masih aktif, menjadi sorotan publik.

Sebab seorang tokoh menjadi kepala daerah juga berangkat dari kendaraan partai politik yang tersajikan ke masyarakat untuk di pilih.

Persoalannya ada beberapa variabel yang perlu untuk di analisa, yakni kepala daerah yang masih berstatus aktif ikut mengkampanyekan kader yang satu partai, apa memang diperbolehkan ?

Dikutip dari laman repository.unej.ac.id, kepala daerah memiliki tanggung jawab di masing-masing wilayahnya, meski di perbolehkan berkampanye, namun terlebih dahulu harus cuti dari pekerjaannya.

Pasal 59 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya mengatur hak kepala daerah berkampanye. 

Tapi ketentuan Pasal 60, 64, serta 281 undang-undang yang sama juga mewajibkan kepala daerah cuti apabila ingin ikut kampanye. 

Pasal 60 mengatur pejabat daerah yang berkampanye wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah wilayahnya. 

Kemudian Pasal 64 melarang mereka menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun