Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bahaya Laten Judi Online bagi Perkembangan Masa Depan Generasi Muda Jaman Now

26 Agustus 2023   09:24 Diperbarui: 26 Agustus 2023   09:28 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Slot atau Judi Online, Sumber : kompas.com

"Baragam cara orang mencari kesenangan sekaligus mencari uang untuk kebutuhan, salah satunya adalah bermain judi online, dengan bermodalkan smarphone dan chip yang sudah berisi saldo dan bisa ditransaksikan, permainan itulah yang kini banyak di gandrungi oleh orang dewasa, anak muda hingga anak di bawah umur"

Apapun alasannya yang namanya Judi tentu dilarang oleh pemerintah dan agama, sebab hal tersebut cukup berbahaya bagi diri kita sendiri.

Judi online dengan permainan game didalamnya memang menjadi kesenangan tersendiri sekaligus untuk mencari pundi-pundi rupiah.

Dengan bermain slot atau judi online berharap bisa beruntung, meski tidak bisa dipungkiri bermain judi kerap berakhir dengan buntung.

Tidak hanya buntung, apesnya lagi sudah banyak generasi muda yang terjaring razia judi online hingga berurusan dengan hukum dan harus di bui, bahkan mendapatkan denda yang jumlahnya tidak sedikit.

Inilah bahaya laten dari judi online yang saat ini bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, dengan modal smarphone, paket data, dan chip yang ada di aplikasi yang menyediakan judi online.

Sebagai orang tua tentu sudah mulai cukup khawatir dengan perkembangan jaman now, dimana orang dewasa, anak-anak muda bahkan anak di bawah umur pun sudah mulai tertular dan kecanduan dengan judi online ini.

Maraknya judi online ini, tentu negara harus hadir ditengah-tengah masyarakat, Kementerian tekhnologi dan Informasi (Menkominfo) harus menindak dengan tegas dan menerapkan peraturan yang lebih ketat agar maraknya Judi Online ini bisa diminimalisir karena faktanya memang cukup membahayakan.

Dalam rangka meminimalisir merebaknya judi online yang kini menjadi kegandrungan sekaligus menjadi candu bagi generasi muda jama Now, maka pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dan bersinergi untuk memberantas maraknya Judi Online yang saat ini sudah mulai mewabah.

Apa saja langkah-langkah yang harus iambil dan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam rangka meminimalisir judi online yang semakin marak di tengah masyarakat kita, khususnya bagi generasi muda jaman now?

Pertama : Pemerintah harus membentuk tim cyber untuk memantau segala kemungkinan yang akan terjadi.

Fungsi tim cyber atau polisi internet ini memiliki peran yang cukup besar, tidak hanya terhadap pergerakK judi online yang sedang berkembang saat ini, namun maraknya penipuan berdasarkan digitalisasi yang bisa meraup uang nulai dari ratusan ribu, jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah juga menjadi ancaman yang mengkhawatirkan.

Tim cyber yang memang fokus untuk memberantas judi online yang saat ini berkembang harus mampu menindak pelaku-pelaku yang sudah kecanduan dengan judi online, sebab hal tersebut cukup meresahkan.

Tentu Tim Cyber juga harus bisa bekerjasama dengan lapisan masyarakat yang peduli terhadap nasib dan masa depan generasi muda jaman now, sebab mereka adalah aset dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri kesatuan Republik Indonesia ini.

Kedua : memberikan penyuluhan akan bahaya laten Judi Online 

Tidak hanya harus menindak pelaku judi online dengan UU ITE, namun melakukan pencegahan dan penyuluhan amat penting terhadap bahaya laten Judi Online.

Penyuluhan akan bahaya laten Judi Online ini, sebagai salah satu upaya menyadarkan masyarakat agar para generasi penerus bangsa tersebut tidak kecanduan dan tidak terjebak dengan judi online yang cukup membahayakan.

Ketiga : Melakukan pencegahan dan proses menyadarkan diri

Mengapa pemerintah dan lapisan masyarakat harus hadir dalam situasi dan kondisi ekonomi yang cukup sulit ini, sebab semakin banyaknya pengangguran dan sulitnya pemasukan, jalan pintas pun dilakukan, salah satunya bermain judi yang berharap bisa menambah kebutuhan.

Tetapi fakta dilapangan, banyak generasi muda yang terjerat kasus hukum perkara judi online dan harus membayar denda.

Oleh karenanya pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pencegahan, sebab mencegah lebih baik dari pada mengobati.

Keempat : Pemerintah harus hadir untuk mensejahterakan rakyat 

Salah satu faktor maraknya judi online, sebab semakin meningkatnya pengangguran dan semakin mengecilnya lapangan kerja, sehingga antara pemasukan dan pengeluaran tidaklah balance.

Upaya mensejahterakan rakyat ini tidak hanya sekedar janji dan omong doang, karena sejatinya pemerintah lebih mudah mengatur rakyat, senyampang terjadi keseimbangan dan stabilitas yang memadai, sehingga pemerintah yang cerdas, rakyat kuat dan sejahtera, judi online mampu di tekan sedemikian rupa.

Kelima : Penerapan UU ITE Sebagai senjata ampuh untuk mengurangi Bahaya laten Judi Online

Dasar untuk memberantas judi online yang kian marak ditengah-tengah masyarakat kita, yakni penerapan UU ITE harus efektif dan tepat sasaran.

Diberlakukannya UU ITE, tidak hanya bisa memberikan efek jera, namun juga memberi kesadaran terhadap pelaku akan bahaya laten dari pada judi online.

Oleh karenanya UU ITE dibuat bukan sebagai senjata untuk menindas para pelaku, namun sebagai payung hukum untuk memberikan efek jera dan kesadaran masyarakat akan bahayanya judi online yang semakin marak di tengah-tengah masyarakat kita.

Dari lima hal diatas tentu menjadi bahan evaluasi sebagai sebuah tindakan pencegahan dan penyadaran akan bahaya laten judi online yang kini lebih cenderung menyerang generasi muda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun