6. Bahwa Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko.Â
7. Bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko M.A. M.Phill dari Keanggotaan PDI Perjuangan.
Ketujuh poin di atas yang menjadi pertimbangan sekaligus alasan yang kuat bagi PDI Perjuangan sebagai sebuah konsekuensi terhadap petugas partai yang sudah tidak patuh terhadap AD/ART organisasi partai.
Dengan demikian Budiman Sudjatmiko saat ini sebagai sosok yang tidak berbaju partai politik manapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H