Apa saja lima surat suara yang hendak dibagikan di TPS itu? Yakni Surat suara untuk DPRD tingkat Kabupaten, DPRD Propinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), DPR RI, dan  yangbterakhir Pilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Maka dari itu, pastikan Anda sudah terdata sebagai pemilih pada pemilu tahun 2024, dan jika masih belum merasa di coklit, silahkan hubungi Pantarlih atau pihak penyelenggara di tingkat desa, dan cara ngeceknya pun sangat mudah tinggal klik cekdptonline.kpu.go.id
Dengan demikian kesadaran politik bagi seluruh warga negara, baik itu pemilih pemula maupun pemilih yang sudah diatas usia 40 tahun ke atas, menjadi sangatlah penting, karena arah dan kemajuan bangsa ini sangat ditentukan oleh suara kita untuk menentukan pemimpin-pemimpin di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H