Pemilih pemula, hendak dibawa ke mana pada pemilu tahun 2024?Â
Pihak penyelenggara khususnya Divisi SDM, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Serta Panitia Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) memang harus bekerja keras dan maksimal.
Tidak hanya sekadar melaksanakan rutinitas tupoksinya sebagai penyelenggara, namun pesan dan sosialisasi pemilu tahun 2024 harus betul- betul tersampaikan dengan baik kepada pemilih.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan tahapan pemilu ini tidak hanya melekat kepada pihak penyelenggara saja, baik oleh KPU maupun Bawaslu, akan tetapi semua steakholder juga sama-sama memiliki kewajiban untuk mengajak dan menyadarkan akan pentingnya pemilihan umum sebagai sarana untuk menentukan para pemimpin sesuai dengan hati nurani.
Tentu saja semua memiliki perspektif yang cukup beragam mengenai proses pemilihan umum yang akan dilangsungkan pada tahun 2024, akan tetapi hal yang perlu disadari bahwa kesadaran untuk menentukan pilihan dan memberikan suaranya sebagai bentuk dan upaya menentukan arah bangsa cukup menentukan.
Potensi pemilih pemula yang persentasenya mencapai 53-55% atau setara dengan 107-108 juta jiwa dengan rata-rata usia 17-40 tahun, tentu saja menjadi rebutan para kontestan untuk menyadarkan dan merebut hati para pemilih potensial tersebut.
Lantas akan dibawa ke mana pemilih milenial yang memiliki potensi menentukan arah bangsa ini? Inilah yang kemudian harus menjadi kajian serius oleh seluruh stakeholder baik dari pihak penyelenggara maupun dari pihak para kontestan.
Pentingnya kesadaran politik pemilih pemula pada pemilu tahun 2024
Pemilihan umum tahun 2024 tentu akan sangat berbeda dengan pemilu tahun 2019. Disamping meningkatnya pemilih pemula sebagai pemilih potensial juga akan diikuti oleh para kontestan pada anak-anak muda yang tersebar diberbagai organisasi politik.
Perlu kita ketahui bersama bahwa pemilihan umum tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 akan ada lima surat suara yang akan dibagikan kepada masyarakat di tempat Penungutan Suara (TPS).